PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 257/PMK.03/2008
TANGGAL 31 DESEMBER 2008
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN
ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SESUDAH DIKURANGI PAJAK DARI SUATU BENTUK USAHA
TETAP
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
bahwa dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah
Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang nomor 28 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SESUDAH
DIKURANGI PAJAK DARI SUATU BENTUK USAHA TETAP.
Pasal 1
(1) Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah
dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia
dikenai Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
(2) Dikecualikan dari pengenaan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila penghasilan tersebut
ditanamkan kembali di Indonesia, dengan persyaratan sebagai berikut:
a. penanaman kembali dilakukan atas
seluruh penghasilan kena pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan dalam bentuk
penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di
Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri;
b. perusahaan baru yang didirikan dan
berkedudukan di Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus secara aktif
melakukan kegiatan usaha sesuai dengan akte pendiriannya, paling lama 1 (satu)
tahun sejak perusahaan tersebut didirikan;
c. penanaman kembali dilakukan dalam tahun
pajak berjalan atau paling lama tahun pajak berikutnya dari tahun pajak
diterima atau diperolehnya penghasilan tersebut; dan
d. tidak melakukan pengalihan atas
penanaman kembali tersebut paling singkat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun
sesudah perusahaan baru tersebut telah berproduksi komersial.
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak lagi dipenuhi, penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan sebagai Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak
Penghasilan atas BUT bersangkutan terhitung sejak diperolehnya Penghasilan Kena
Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan tersebut dan dikenai sanksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 2
Wajib Pajak BUT yang
melakukan penanaman kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), wajib
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai bentuk penanaman yang
dilakukan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dan
dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan tahun pajak diterima atau
diperolehnya penghasilan yang bersangkutan.
Pasal 3
(1) Wajib Pajak BUT yang melakukan penanaman
kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) harus menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis mengenai saat mulai berproduksi komersial.
(2) Penentuan saat mulai berproduksi
komersial dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Penentuan saat mulai berproduksi
komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan keadaan
sebenarnya dan dengan memperhatikan saat mulai berproduksi komersial
sebagaimana disampaikan Wajib Pajak BUT yang bersangkutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasal 4
Dalam hal perusahaan
induk dari Wajib Pajak BUT adalah Wajib Pajak dalam negeri dari negara yang
telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia,
besarnya tarif untuk penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) adalah sebagaimana ditentukan dalam P3B tersebut.
Pasal 5
Dalam hal penghasilan
dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak BUT dikenakan Pajak
Penghasilan yang bersifat final, dasar pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4)
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 adalah
Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dikoreksi
fiskal dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Pasal 6
Tata cara
pemberitahuan secara tertulis oleh Wajib Pajak BUT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak.
Pasal 7
Pada saat Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor
113/KMK.03/2002 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak
Sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 31
Desember 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar