SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-145/PJ/2010 TANGGAL 22 DESEMBER 2010
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PERDAGANGAN
Dalam rangka memberikan pemahaman dan penerapan
perlakuan Pajak Pertambahan Nilai yang sama atas transaksi jasa perdagangan,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Yang dimaksud dengan jasa perdagangan adalah jasa yang
diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, dengan menghubungkan pihak
lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu, atau menghubungkan pihak
lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. Dengan
demikian, jasa perdagangan dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, dan
jasa mencarikan penjual atau pembeli.
2. Ketentuan di bidang Pajak Pertambahan Nilai yang terkait
dengan transaksi jasa perdagangan adalah Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009, yang antara lain mengatur:
a. Pasal 1 angka 7, bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak adalah
setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.
b. Pasal 1 angka 8, bahwa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
c. Pasal 4 ayat (1) huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai
dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan
oleh pengusaha. Penjelasan Pasal tersebut antara lain menyatakan bahwa
penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
1) jasa
yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
2) penyerahan
dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
3) penyerahan
dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
d. Pasal 4 ayat (1) huruf e, bahwa Pajak Pertambahan Nilai
dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean. Penjelasan Pasal tersebut menyatakan bahwa jasa yang berasal
dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam Daerah Pabean
dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
e. Pasal 4 ayat (1) huruf h, bahwa Pajak Pertambahan Nilai
dikenakan atas ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
f. Pasal 4 ayat (2) jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas
Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, bahwa ekspor Jasa Kena Pajak yang
dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen) hanya 3 (tiga)
jenis Jasa Kena Pajak, yaitu jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, dan
jasa konstruksi, yang memenuhi batasan tertentu.
g. Pasal 4A ayat (3), bahwa jasa perdagangan tidak ditetapkan
sebagai jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, sehingga jasa
perdagangan merupakan Jasa Kena pajak
3. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 di
atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa penyerahan jasa perdagangan dikenai
Pajak Pertambahan Nilai dalam hal penyerahan jasa perdagangan dilakukan di
dalam Daerah Pabean, dengan kondisi-kondisi sebagai berikut:
a. pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang selaku
penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan pembeli
dapat berada di dalam atau di luar Daerah Pabean;
b. pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang selaku
penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan penjual
dapat berada di dalam atau di luar Daerah Pabean;
c. pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di
dalam Daerah Pabean, sedangkan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan
berada di luar Daerah Pabean;
d. pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di
dalam Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan
berada di luar Daerah Pabean; atau
e. pengusaha jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean,
sedangkan penjual barang dan pembeli barang yang salah satunya adalah penerima
jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean.
4. Sedangkan pemanfaatan jasa perdagangan dari luar Daerah
Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah dalam hal kegiatan pemanfaatan
jasa perdagangan tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean, dengan
kondisi-kondisi sebagai berikut:
a. pengusaha jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean,
sedangkan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan dan pembeli barang
berada di dalam Daerah Pabean;
b. pengusaha jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean,
sedangkan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan dan penjual barang
berada di dalam Daerah Pabean;
c. pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di luar
Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada
di dalam Daerah Pabean; atau
d. pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di luar
Daerah Pabean, sedangkan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada
di dalam Daerah Pabean.
5. Jasa perdagangan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai dalam
hal penyerahan jasa perdagangan dilakukan di luar Daerah Pabean, dengan
kondisi-kondisi sebagai berikut:
a. pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang selaku
penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedangkan pembeli
barang berada di dalam Daerah Pabean; atau
b. pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang selaku
penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedangkan penjual
barang berada di dalam Daerah Pabean.
6. Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak dan surat-surat penegasan yang bertentangan dengan substansi
ketentuan yang ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan
sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar