Total Tayangan Halaman

Senin, 17 Desember 2012

PPH 23 NOMOR 1/PJ/2009 TANGGAL 9 JANUARI 2009




PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR 1/PJ/2009 TANGGAL 9 JANUARI 2009
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 53/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang       :
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan bebas Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) dan anggota keluarganya, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri;

Mengingat         :
1.         Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
2.         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2008 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri;
3.         Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan      :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 53/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI.

Pasal I
Ketentuan Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN oleh orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.         untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki NPWP dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih, diberikan melalui pengecekan validasi NPWP oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri sepanjang NPWP tersebut telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan.
b.         untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang tidak memiliki NPWP sendiri, diberikan melalui pengecekan validasi NPWP Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri sepanjang NPWP tersebut telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan, dengan ketentuan bahwa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang tidak memiliki NPWP sendiri dari:
                        b.1.       Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) dan memiliki Kartu Keluarga harus melampirkan:
                                    b.1.1.    fotokopi Kartu Keluarga; dan/atau
                                    b.1.2.    Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP.
                        b.2.       Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) yang:
                                    b.2.1.    tidak memiliki Kartu Keluarga harus melampirkan fotokopi Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKP) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SKSKP yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi berwenang;
                                    b.2.2.    namanya tidak tercantum dalam susunan Kartu Keluarga atau memiliki Kartu Keluarga yang terpisah dengan anggota keluarganya yang disebabkan perbedaan kewarganegaraan harus melampirkan fotokopi dokumen lain yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
c.         untuk angka 1 s.d. angka 7 huruf a sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan secara langsung oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandara udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri, termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun.
d.         untuk angka 7 huruf b s.d. angka 13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan melalui penerbitan SKBFLN oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri atau KPP yang melakukan pengelolaan FLN atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal II
Mengubah Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal III
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di     :           Jakarta
pada tanggal      :           9 Januari 2009

DIREKTUR JENDERAL,
            ttd
DARMIN NASUTION

                                                                                    Lampiran
                                                                                    Peraturan Direktur Jenderal Pajak
                                                                                    Nomor               :           PER-1/PJ/2009
                                                                                    Tanggal             :           9 Januari 2009

TATA CARA PENGECUALIAN PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI BAGI WAJIB
PAJAK ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI

A.         Bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki NPWP
            1.         Wajib Pajak atau penumpang tujuan luar negeri menyerahkan fotokopi Kartu NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor, dan boarding pass ke petugas UPFLN. Dalam hal Kartu NPWP atas nama/dimiliki oleh Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang ke Luar Negeri dari:
                        1.1.       Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) dan memiliki Kartu Keluarga harus melampirkan:
                                    1.1.1.    fotokopi Kartu Keluarga; dan/atau
                                    1.1.2.    Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP (contoh surat pernyataan pada Lampiran IV.6).
                        1.2.       Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) yang:
                                    1.2.1.    tidak memiliki Kartu Keluarga harus melampirkan fotokopi Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKP) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SKSKP yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
                                    1.2.2.    namanya tidak tercantum dalam susunan Kartu Keluarga atau memiliki Kartu Keluarga yang terpisah dengan anggota keluarganya yang disebabkan perbedaan kewarganegaraan harus melampirkan fotokopi dokumen lain yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
            2.         Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi Kartu NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor, dan boarding pass serta fotokopi Kartu Keluarga atau surat pernyataan atau fotokopi SKSKP atau dokumen lain, kemudian menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia.
            3.         NPWP dinyatakan valid apabila:
                        a.         NPWP telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan.
                        b.         Dalam hal NPWP telah terekam dalam database Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak.
                                    Nama Wajib Pajak pada paspor sesuai dengan nama pada database Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak, dengan mengabaikan perbedaan tulisan/ejaan dengan ketentuan apabila nama Wajib Pajak lebih dari 2 (dua) kata, minimum 2 (dua) kata harus sesuai antara paspor dan database Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak.
                        c.         Dalam hal NPWP belum terekam dalam database Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak.
                                    c.1.       Aplikasi check digit NPWP menunjukkan bahwa NPWP tersebut adalah benar.
                                    c.2.       Nama Wajib Pajak pada paspor sesuai dengan nama pada fotokopi Kartu NPWP/SKT/SKTS, dengan mengabaikan perbedaan tulisan/ejaan dengan ketentuan apabila nama Wajib Pajak lebih dari 2 (dua) kata, minimum 2 (dua) kata harus sesuai antara paspor dan database Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak.
                                    c.3.       Menginput nama Wajib Pajak sesuai yang tertera pada fotokopi NPWP/SKT/SKTS pada aplikasi.
            4.         Apabila NPWP dinyatakan valid, maka petugas UPFLN menempelkan stiker Bebas Fiskal (contoh pada Lampiran IV.5) pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang.
            5.         Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker Bebas Fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.
            6.         Penumpang tujuan luar negeri tetap wajib membayar FLN apabila:
                        a.         NPWP terdaftar kurang dari 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan;
                        b.         Tidak dapat menyerahkan fotokopi Kartu NPWP/SKT/SKTS; atau
                        c.         Menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS namun check digit menyatakan tidak valid; atau
                        d.         Menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki oleh Kepala Keluarga tetapi tidak melampirkan fotokopi Kartu Keluarga/SKSKP/dokumen lain yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, atau melampirkan fotokopi kartu keluarga/SKSKP/dokumen lain yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan Kartu Keluarga/SKSKP/dokumen lain tersebut atau tidak melampirkan surat pernyataan bagi orang tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga.
B.         Bagi Wajib Pajak lainnya yang dikecualikan.
            B.1.      Dibebaskan secara langsung
                        Pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN oleh orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri yang diberikan secara langsung hanya terbatas pada angka 1 s.d. angka 7 huruf a Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun dengan cara sebagai berikut:
                        1.         Penumpang tujuan luar negeri menyerahkan paspor dan boarding pass ke petugas konter pengecekan FLN.
                        2.         Petugas konter pengecekan FLN menerima dan meneliti paspor dan boarding pass, apabila pemohon memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam angka 1 s.d. angka 7 huruf a Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, maka petugas konter pengecekan FLN membebaskan secara langsung orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri tersebut.
                        3.         Pemohon yang tidak memenuhi syarat untuk dibebaskan dari kewajiban membayar FLN, wajib membayar FLN.
            B.2.      Dibebaskan melalui penerbitan SKBFLN
                        Pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri yang diberikan melalui penerbitan SKBFLN hanya terbatas pada angka 7 huruf b s.d. angka 13 Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan cara sebagai berikut:
                        1.         Pemohon mengisi Formulir Permohonan SKBFLN yang telah disediakan dan data pendukungnya untuk diserahkan ke UPFLN Direktorat Jenderal Pajak di Bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri atau KPP yang melaksanakan pengelolaan FLN (contoh Formulir Permohonan SKBFLN pada Lampiran IV.3).
                        2.         Petugas UPFLN menerima dan meneliti surat permohonan pada angka 1 serta mencocokkan formulir tersebut dengan data pendukung. Apabila pemohon memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka Petugas menerbitkan SKBFLN serta menyerahkan lembar 1 dan 2 kepada pemohon dan lembar 3 sebagai arsip (contoh SKBFLN pada Lampiran IV.4).
                        3.         Petugas konter pengecekan FLN memberikan stempel tanggal saat digunakan pada SKBFLN saat penumpang akan menuju gerbang imigrasi.
                        4.         Pemohon yang tidak memenuhi syarat untuk dibebaskan dari kewajiban membayar FLN, wajib membayar FLN.
                        5.         Petugas UPFLN membuat laporan penerbitan SKBFLN berdasarkan lembar 3 beserta surat permohonan dan data pendukung sebagai arsip.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar