PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR 1/PJ/2009 TANGGAL 9 JANUARI 2009
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 53/PJ/2008 TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI
PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN
BERTOLAK KE LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan
bebas Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) dan
anggota keluarganya, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara
Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak
Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke
Luar Negeri;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2008
tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan
Bertolak ke Luar Negeri;
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang
Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi
Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan
Bertolak ke Luar Negeri;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 53/PJ/2008 TENTANG TATA CARA
PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK
PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE
LUAR NEGERI.
Pasal I
Ketentuan Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan
Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri, diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 8
Pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN oleh orang
pribadi yang akan bertolak ke luar negeri dilakukan dengan cara sebagai
berikut:
a. untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki
NPWP dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih, diberikan melalui
pengecekan validasi NPWP oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di
bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri sepanjang NPWP tersebut
telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan.
b. untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) yang tidak memiliki NPWP sendiri, diberikan melalui pengecekan validasi
NPWP Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya oleh UPFLN Direktorat
Jenderal Pajak yang bertugas di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan
ke luar negeri sepanjang NPWP tersebut telah terdaftar sekurang-kurangnya 3
(tiga) hari sebelum hari keberangkatan, dengan ketentuan bahwa Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang tidak memiliki NPWP sendiri
dari:
b.1. Wajib Pajak yang memberikan tanggungan
sepenuhnya yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau berstatus
sebagai Warga Negara Asing (WNA) dan memiliki Kartu Keluarga harus melampirkan:
b.1.1. fotokopi Kartu Keluarga; dan/atau
b.1.2. Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang
Tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki
NPWP.
b.2. Wajib Pajak yang memberikan tanggungan
sepenuhnya berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) yang:
b.2.1. tidak memiliki Kartu Keluarga harus
melampirkan fotokopi Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKP) atau
dokumen lain yang dipersamakan dengan SKSKP yang menunjukkan hubungan status
keluarga yang dikeluarkan oleh instansi berwenang;
b.2.2. namanya tidak tercantum dalam susunan Kartu
Keluarga atau memiliki Kartu Keluarga yang terpisah dengan anggota keluarganya
yang disebabkan perbedaan kewarganegaraan harus melampirkan fotokopi dokumen
lain yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi
berwenang.
c. untuk angka 1 s.d. angka 7 huruf a sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 diberikan secara langsung oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak
yang bertugas di bandara udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar
negeri, termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berusia kurang
dari 21 (dua puluh satu) tahun.
d. untuk angka 7 huruf b s.d. angka 13 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 diberikan melalui penerbitan SKBFLN oleh UPFLN Direktorat
Jenderal Pajak di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri
atau KPP yang melakukan pengelolaan FLN atau tempat lain yang ditentukan oleh
Direktur Jenderal Pajak.
Pasal II
Mengubah Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan
Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri sehingga menjadi sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal III
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 9 Januari 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMIN NASUTION
Lampiran
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER-1/PJ/2009
Tanggal : 9
Januari 2009
TATA CARA PENGECUALIAN PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI BAGI WAJIB
PAJAK ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
A. Bagi
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki NPWP
1. Wajib Pajak atau penumpang tujuan luar
negeri menyerahkan fotokopi Kartu NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor, dan boarding
pass ke petugas UPFLN. Dalam hal Kartu NPWP atas nama/dimiliki oleh
Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang ke Luar Negeri dari:
1.1. Wajib Pajak yang memberikan tanggungan
sepenuhnya yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau berstatus
sebagai Warga Negara Asing (WNA) dan memiliki Kartu Keluarga harus melampirkan:
1.1.1. fotokopi Kartu Keluarga; dan/atau
1.1.2. Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang
Tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki
NPWP (contoh surat pernyataan pada Lampiran IV.6).
1.2. Wajib Pajak yang memberikan tanggungan
sepenuhnya berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) yang:
1.2.1. tidak memiliki Kartu Keluarga harus
melampirkan fotokopi Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKP) atau
dokumen lain yang dipersamakan dengan SKSKP yang menunjukkan hubungan status
keluarga yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
1.2.2. namanya tidak tercantum dalam susunan Kartu
Keluarga atau memiliki Kartu Keluarga yang terpisah dengan anggota keluarganya
yang disebabkan perbedaan kewarganegaraan harus melampirkan fotokopi dokumen
lain yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi
berwenang.
2. Petugas UPFLN menerima dan meneliti
fotokopi Kartu NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor, dan boarding pass serta
fotokopi Kartu Keluarga atau surat pernyataan atau fotokopi SKSKP atau dokumen
lain, kemudian menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia.
3. NPWP dinyatakan valid apabila:
a. NPWP telah terdaftar sekurang-kurangnya
3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan.
b. Dalam hal NPWP telah terekam dalam
database Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak.
Nama
Wajib Pajak pada paspor sesuai dengan nama pada database Wajib Pajak pada
Direktorat Jenderal Pajak, dengan mengabaikan perbedaan tulisan/ejaan dengan
ketentuan apabila nama Wajib Pajak lebih dari 2 (dua) kata, minimum 2 (dua)
kata harus sesuai antara paspor dan database Wajib Pajak pada Direktorat
Jenderal Pajak.
c. Dalam hal NPWP belum terekam dalam
database Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak.
c.1. Aplikasi check digit NPWP
menunjukkan bahwa NPWP tersebut adalah benar.
c.2. Nama Wajib Pajak pada paspor sesuai
dengan nama pada fotokopi Kartu NPWP/SKT/SKTS, dengan mengabaikan perbedaan
tulisan/ejaan dengan ketentuan apabila nama Wajib Pajak lebih dari 2 (dua)
kata, minimum 2 (dua) kata harus sesuai antara paspor dan database Wajib Pajak
pada Direktorat Jenderal Pajak.
c.3. Menginput nama Wajib Pajak sesuai yang
tertera pada fotokopi NPWP/SKT/SKTS pada aplikasi.
4. Apabila NPWP dinyatakan valid, maka
petugas UPFLN menempelkan stiker Bebas Fiskal (contoh pada Lampiran IV.5) pada
bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang.
5. Penumpang menyerahkan boarding pass yang
telah ditempel stiker Bebas Fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN untuk
diteliti.
6. Penumpang tujuan luar negeri tetap
wajib membayar FLN apabila:
a. NPWP terdaftar kurang dari 3 (tiga)
hari sebelum hari keberangkatan;
b. Tidak dapat menyerahkan fotokopi Kartu
NPWP/SKT/SKTS; atau
c. Menyerahkan fotokopi kartu
NPWP/SKT/SKTS namun check digit menyatakan tidak valid; atau
d. Menyerahkan fotokopi kartu
NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki oleh Kepala Keluarga tetapi tidak melampirkan
fotokopi Kartu Keluarga/SKSKP/dokumen lain yang menunjukkan hubungan status
keluarga yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, atau melampirkan
fotokopi kartu keluarga/SKSKP/dokumen lain yang menunjukkan hubungan status
keluarga yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang tetapi nama penumpang
tidak tercantum dalam susunan Kartu Keluarga/SKSKP/dokumen lain tersebut atau
tidak melampirkan surat pernyataan bagi orang tua yang tidak terdaftar dalam
Kartu Keluarga.
B. Bagi
Wajib Pajak lainnya yang dikecualikan.
B.1. Dibebaskan secara langsung
Pengecualian
dari kewajiban pembayaran FLN oleh orang pribadi dalam negeri yang akan
bertolak ke luar negeri yang diberikan secara langsung hanya terbatas pada
angka 1 s.d. angka 7 huruf a Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,
termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berusia kurang dari 21
(dua puluh satu) tahun dengan cara sebagai berikut:
1. Penumpang tujuan luar negeri
menyerahkan paspor dan boarding pass ke petugas konter pengecekan FLN.
2. Petugas konter pengecekan FLN menerima
dan meneliti paspor dan boarding pass, apabila pemohon memenuhi persyaratan
yang ditentukan dalam angka 1 s.d. angka 7 huruf a Pasal 7 Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berusia kurang
dari 21 (dua puluh satu) tahun, maka petugas konter pengecekan FLN membebaskan
secara langsung orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri tersebut.
3. Pemohon yang tidak memenuhi syarat
untuk dibebaskan dari kewajiban membayar FLN, wajib membayar FLN.
B.2. Dibebaskan melalui penerbitan SKBFLN
Pengecualian
dari kewajiban pembayaran FLN orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke
luar negeri yang diberikan melalui penerbitan SKBFLN hanya terbatas pada angka
7 huruf b s.d. angka 13 Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan
cara sebagai berikut:
1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan
SKBFLN yang telah disediakan dan data pendukungnya untuk diserahkan ke UPFLN
Direktorat Jenderal Pajak di Bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke
luar negeri atau KPP yang melaksanakan pengelolaan FLN (contoh Formulir
Permohonan SKBFLN pada Lampiran IV.3).
2. Petugas UPFLN menerima dan meneliti
surat permohonan pada angka 1 serta mencocokkan formulir tersebut dengan data
pendukung. Apabila pemohon memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka Petugas
menerbitkan SKBFLN serta menyerahkan lembar 1 dan 2 kepada pemohon dan lembar 3
sebagai arsip (contoh SKBFLN pada Lampiran IV.4).
3. Petugas konter pengecekan FLN
memberikan stempel tanggal saat digunakan pada SKBFLN saat penumpang akan
menuju gerbang imigrasi.
4. Pemohon yang tidak memenuhi syarat
untuk dibebaskan dari kewajiban membayar FLN, wajib membayar FLN.
5. Petugas UPFLN membuat laporan
penerbitan SKBFLN berdasarkan lembar 3 beserta surat permohonan dan data
pendukung sebagai arsip.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar