SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-79/PJ/2011 TANGGAL 20 OKTOBER 2011
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 102/PMK.011/2011 TENTANG
NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK
TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN BERUPA FILM
CERITA IMPOR DAN PENYERAHAN FILM CERITA IMPOR, SERTA DASAR PEMUNGUTAN PAJAK
PENGHASILAN PASAL 22 ATAS KEGIATAN IMPOR FILM CERITA IMPOR
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.011/2011 tentang Nilai Lain sebagai Dasar
Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar
Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean berupa Film Cerita Impor dan Penyerahan
Film Cerita Impor, serta Dasar Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas
Kegiatan Impor Film Cerita Impor, bersama ini disampaikan Peraturan Menteri
Keuangan tersebut untuk dapat dilaksanakan.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai
berikut:
1. Pada
intinya, Peraturan Menteri Keuangan tersebut mengatur:
a. penentuan Nilai Lain sebagai Dasar
Pengenaan Pajak atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean berupa Film Cerita Impor;
b. penentuan dasar pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 untuk kegiatan impor Film Cerita Impor; dan
c. penentuan Nilai Lain sebagai Dasar
Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa Film
Cerita Impor.
2. Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
atas pemanfaatan Film Cerita Impor sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a,
adalah sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per copy Film Cerita
Impor. Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Film Cerita Impor tersebut
dipungut dan dibayar pada saat impor.
3. Dasar pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk kegiatan
impor Film Cerita Impor sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, adalah Nilai
Impor atas media Film Cerita Impor. Yang dimaksud dengan media Film Cerita
Impor dapat berupa pita seluloid, pita video, cakram optik, atau bahan lainnya.
4. Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
atas penyerahan Film Cerita Impor sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c,
adalah sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per copy Film Cerita
Impor. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Film Cerita Impor tersebut
dipungut pada saat pertama kali masing-masing copy Film Cerita Impor tersebut
diserahkan kepada Pengusaha Bioskop. Atas penyerahan copy Film Cerita Impor,
Importir wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Apabila terjadi penyerahan berikutnya atas copy Film Cerita
Impor yang sebelumnya telah diserahkan kepada Pengusaha Bioskop dan telah
dipungut Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Bioskop lain, maka atas
penyerahan tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sehingga tidak perlu
diterbitkan Faktur Pajak.
6. Contoh penghitungan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean berupa film Cerita Impor, penyerahan Film Cerita Impor, dan
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas kegiatan impor Film Cerita Impor
adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak ini.
7. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
102/PMK.011/2011 tersebut, maka ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 mengenai Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak
untuk penyerahan film cerita yaitu perkiraan hasil rata-rata per judul film
tidak berlaku untuk penyerahan Film Cerita Impor, namun tetap berlaku untuk
penyerahan film cerita produksi dalam negeri (nasional).
8. Pada
saat diterbitkannya surat edaran ini, maka:
a. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-32/PJ.3/1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas film ceritera impor
sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Nomor SE-29/PJ.3/1987 tanggal 4
Desember 1987 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.52/1996
tanggal 1 Februari 1996, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
b. penegasan dalam Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ/2011 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan
Berupa Royalti dan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemasukan Film Impor
yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.011/2011
dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan di
lapangan.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 20 Oktober 2011
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. FUAD RAHMANY
Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE-79/PJ/2011
Tanggal : 20
Oktober 2011
CONTOH PENGHITUNGAN PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS
PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH
PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN BERUPA FILM CERITA IMPOR DAN
PENYERAHAN FILM CERITA IMPOR SERTA PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
PASAL 22 ATAS KEGIATAN IMPOR FILM CERITA IMPOR
I. Importir film PT A (memiliki Angka Pengenal Impor) pada
tanggal 1 Agustus 2011 memasukkan Film Cerita Impor dalam bentuk pita seluloid
dengan judul “XYZ” ke dalam Daerah Pabean dengan durasi 90 menit sebanyak 20
copy film.
Maka
penghitungan Bea Masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 atas pemasukan film cerita impor
tersebut adalah sebagai berikut:
- Bea Masuk = Rp21.450,00 x
90 x 20 copy = Rp38.610.000,00
Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.011/2011 tentang Perubahan Kedelapan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem
Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, tarif Bea
Masuk atas Film Cerita Impor adalah sebesar Rp21.450,00 per menit per copy
film.
- PPN = 10% x Rp12.000.000,00 x 20 = Rp24.000.000,00
Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.011/2011 tentang Nilai Lain sebagai
Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari
Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean berupa Film Cerita Impor dan
Penyerahan Film Cerita Impor, serta Dasar Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
atas Kegiatan Impor Film Cerita Impor, Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
atas pemanfaatan Film Cerita Impor adalah sebesar Rp12.000.000,00 per copy
film.
- PPh Pasal 22 Impor = 2,5%
x Nilai Impor pita seluloid Film “XYZ”
= 2,5% x (CIF + Bea Masuk)
Diketahui
bahwa:
- durasi 1 menit film dikonversi
menjadi sepanjang 27,42 meter pita seluloid;
- nilai CIF pita seluloid sebesar
US$0,43 per meter;
- asumsi kurs US Dollar pada saat
pemasukan tersebut US$1 = Rp9.100,00.
Sehingga
penghitungan PPh Pasal 22 Impor adalah sebagai berikut:
= 2,5% x{(0,43 x 27,42 x 90 x Rp9.100 x
20) + Rp36.610.000,00})
= 2,5% x (Rp193.130.028,00 +
Rp38.610.000,00)
= 2,5% x Rp231.740.028,00
= Rp5.793.500,00
II. Pada tanggal 5 Agustus 2011, PT A menyerahkan pertama kali
15 copy film “XYZ” kepada pengusaha bioskop PT B, maka penghitungan PPN atas
penyerahan film “XYZ” tersebut adalah sebagai berikut:
- PPN = 10% x DPP Nilai Lain atas penyerahan
film cerita impor x jumlah copy
= 10% x Rp12.000.000,00 x 15
= Rp18.000.000,00
Atas
penyerahan 15 copy film tersebut, PT A wajib menerbitkan Faktur Pajak kepada PT
B.
III. Pada tanggal 5 Agustus 2011, PT A juga menyerahkan pertama
kali 5 copy film “XYZ” kepada pengusaha bioskop PT C, maka penghitungan PPN
atas penyerahan film “XYZ” tersebut adalah sebagai berikut:
- PPN = 10% x DPP Nilai Lain atas penyerahan
film cerita impor x jumlah copy
= 10% x Rp12.000.000,00 x 5
= Rp6.000.000,00
Atas
penyerahan 5 copy film tersebut, PT A wajib menerbitkan Faktur Pajak kepada PT
C.
IV. Pada tanggal 12 Agustus 2011, PT A menyerahkan 5 copy film
“XYZ”, yang sebelumnya telah diserahkan kepada pengusaha bioskop PT C, kepada
pengusaha bioskop PT D, maka atas penyerahan tersebut tidak terutang PPN. Atas
penyerahan 5 copy film tersebut, tidak perlu diterbitkan Faktur Pajak.
V. Atas transaksi-transaksi tersebut di atas, importir film PT
A melaporkannya dalam SPT PPN Masa Agustus 2011 sebagai berikut:
- Pajak Keluaran = Rp24.000.000,00
(Hasil
pemungutan PPN kepada bioskop)
- Pajak Masukan = Rp24.000.000,00
---------------------
(PPN
yang dibayar pada saat impor)
- PPN Kurang/(Lebih) Bayar = NIHIL
Direktur
Jenderal
ttd
A.
FUAD RAHMANY
NIP
195411111981121001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar