PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 29/PMK.011/2011 TANGGAL 28 PEBRUARI 2011
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK
GORENG SAWIT CURAH DI DALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa melalui surat Nomor 181/M-DAG/2/2011 tanggal 9
Februari 2011, Menteri Perdagangan menyampaikan kepada Menteri Keuangan bahwa
berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Ketahanan Pangan pada
tanggal 9 Februari 2011 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
telah diputuskan untuk memberikan fasilitas berupa Pajak Pertambahan Nilai
ditanggung Pemerintah Tahun 2011 juga diperuntukkan bagi minyak goreng curah;
b. bahwa dalam rangka mendukung stabilisasi harga pangan, atas
penyerahan minyak goreng di dalam negeri perlu diberikan subsidi berupa Pajak
Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Sawit
Curah Di Dalam Negeri Untuk Tahun Anggaran 2011;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5167);
4. Keputusan
Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang
Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG SAWIT CURAH DI DALAM
NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011.
Pasal 1
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan minyak
goreng sawit curah di dalam negeri oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung
Pemerintah.
(2) Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme
pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah.
(3) Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2011 dan perubahannya.
Pasal 2
Minyak goreng sawit curah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 adalah minyak goreng sawit curah dan tidak bermerek.
Pasal 3
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan minyak
goreng sawit curah di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib
membuat Faktur Pajak dengan membubuhkan cap “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK
NOMOR 29/PMK.011/2011”.
Pasal 4
(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai
Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur
Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran
subsidi pajak ditanggung Pemerintah.
(2) Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan
Penerimaan memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat
Penandatangan Surat Perintah Membayar sesuai tugasnya masing-masing untuk:
a. membuat Surat Permintaan Pembayaran
atas realisasi belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah;
b. membuat Surat Perintah Membayar; dan
c. menyampaikan Surat Perintah Membayar
kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Negara, untuk mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai
pelaksanaan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi
pajak ditanggung Pemerintah.
Pasal 5
Tata cara penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai
ditanggung Pemerintah yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan
Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak
tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar