PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 19 TAHUN 2009 TANGGAL 9 PEBRUARI 2009
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI DALAM NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2d)
UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri;
Mengingat :
1. Pasal
5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat
atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS
DIVIDEN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI.
Pasal 1
Penghasilan berupa dividen yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan
sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.
Pasal 2
Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain
yang ditunjuk selaku pembayar dividen.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas dividen yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 9 Februari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Februari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 36
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2009
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI
I. UMUM
Besarnya
tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berdasarkan ketentuan Pasal 17
ayat (2c) UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan paling tinggi
sebesar 10% (sepuluh persen). Penetapan mengenai besarnya tarif tersebut
berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2d) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pengaturan
Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri secara khusus ini bertujuan untuk memberikan kepastian
hukum, kemudahan administrasi kepada Wajib Pajak dan Pemerintah, dan mendorong
pertumbuhan serta menggairahkan investasi dalam negeri antara lain dalam bentuk
penyertaan modal langsung pada perseroan terbatas.
Materi
pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini mengenai penetapan besaran
tarif pajak terhadap penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
II. PASAL
DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup
jelas.
Pasal
2
Cukup
jelas.
Pasal
3
Cukup
jelas.
Pasal
4
Cukup
jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4985
Tidak ada komentar:
Posting Komentar