SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-67/PJ./2010 TANGGAL 24 MEI 2010
TENTANG
PENGAWASAN PENGGUNAAN SSP PALSU OLEH WAJIB PAJAK
Dalam rangka menghindari terjadinya penggunaan SSP palsu
oleh Wajib Pajak diminta kepada seluruh Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. KPP meneliti dan mengawasi seluruh pembayaran piutang pajak
melalui menu konfirmasi NTPN di portal intranet DJP yang dilakukan melalui
koordinasi dengan Bidang P4 dan Duktekkon Kanwil secara berkala (bulanan);
2. KPP dan Kanwil harus meneliti pembayaran melalui menu LPP di
menu Aplikasi MP3-MPN di portal Intranet DJP;
3. Mencermati terdapatnya kasus pemalsuan pembayaran piutang
yang merugikan Wajib Pajak, maka perlu diantisipasi oleh KPP dengan melakukan
himbauan kepada seluruh Wajib Pajak agar:
a. Melakukan pembayaran secara langsung di
kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, tanpa melalui
perantara atau dititipkan kepada pegawai instansi/institusi/konsultan terkait.
b. Wajib Pajak melakukan konfirmasi
pembayaran piutang pajak kepada KPP terkait.
4. Diminta kepada Kepala KPP dan Kepala Kanwil agar turut serta
mengawasi pembayaran pajak melalui menu konfirmasi NTPN. Jika ditemukan ada
pegawai yang terlibat di dalam kegiatan kejahatan pemalsuan dokumen perpajakan
agar melaporkan pegawai tersebut kepada pihak yang berwajib.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 24 Mei 2010
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar