PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 80/PMK.03/2009
TANGGAL 22 APRIL 2009
TENTANG
SISA LEBIH YANG
DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG
PENDIDIKAN DAN/ATAU BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, YANG DIKECUALIKAN DARI
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
bahwa dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf m Undang-Undang nomor 7 TAHUN
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan Lembaga atau
Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan
Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang nomor 28 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 85 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA
NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU BIDANG PENELITIAN DAN
PENGEMBANGAN, YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN.
Pasal 1
(1) Sisa lebih yang diperoleh badan atau
lembaga nirlaba yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana
kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan
bersifat terbuka kepada pihak manapun, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat)
tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut dikecualikan sebagai objek Pajak
Penghasilan.
(2) Sisa lebih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek Pajak
Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri,
dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau
lembaga nirlaba.
(3) Badan atau lembaga nirlaba sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam
bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar
pada instansi yang membidanginya.
(4) Sarana dan prasarana kegiatan pendidikan
dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Pembelian atau pembangunan gedung dan
prasarana pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah
sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana tersebut;
b. pengadaan
sarana dan prasarana kantor, laboratorium dan perpustakaan;
c. pembelian/pembangunan
asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan, dan sarana prasarana
olahraga, sepanjang berada di lingkungan/lokasi lembaga pendidikan formal.
Pasal 2
(1) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdapat sisa lebih yang tidak digunakan untuk
pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan
pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), sisa lebih tersebut
diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan pada tahun pajak
berikutnya, setelah jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut ditambah dengan
sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdapat sisa lebih yang digunakan selain untuk
pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4),
sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan
ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 3
Ketentuan lebih
lanjut mengenai pelaksanaan pengakuan sisa lebih yang diterima atau diperoleh
badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau
bidang penelitian dan pengembangan yang dikecualikan dari objek Pajak
Penghasilan, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4
Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku
surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 22
April 2009
MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar