PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 82/PMK.03/2012 TANGGAL 6 JUNI 2012
TENTANG
KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA YANG DISEDIAKAN OLEH PEMERINTAH DALAM
RANGKA MENJALANKAN PEMERINTAHAN SECARA UMUM YANG TIDAK DIKENAI PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2)
PERATURAN PEMERINTAH nomor 1 TAHUN 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor
8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir
Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa yang Disediakan Oleh Pemerintah
Dalam Rangka Menjalankan Pemerintahan Secara Umum yang Tidak Dikenai Pajak
Pertambahan Nilai;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang nomor 42 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
3. PERATURAN PEMERINTAH nomor 1 TAHUN 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualaan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 TAHUN 2009 Tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5271);
4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun
2010;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KRITERIA DAN/ATAU
RINCIAN JASA YANG DISEDIAKAN OLEH PEMERINTAH DALAM RANGKA MENJALANKAN
PEMERINTAHAN SECARA UMUM YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Pasal 1
(1) Atas penyerahan jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam
rangka menjalankan pemerintahan secara umum tidak dikenai Pajak Pertambahan
Nilai.
(2) Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unit
tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria sebagai bukan subjek
pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008.
(3) Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan
pemerintahan secara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jasa
sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah
sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut
tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
Pasal 2
Termasuk dalam pengertian jasa yang disediakan oleh
Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan secara umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 adalah pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pemberian Izin Usaha
Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, pembuatan Kartu Tanda Penduduk,
pemberian Hak Paten, pemberian Merek, pemberian Hak Cipta, pembuatan akte
kelahiran, pembuatan akte nikah, dan pemberian Visa.
Pasal 3
Dalam hal Pemerintah melakukan penyerahan jasa selain jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, atas penyerahan jasa tersebut
dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar