SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-05/PJ./2008 TANGGAL 6 FEBRUARI 2008
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-2/PJ./2008
TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBAYAR OLEH
PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG DI DALAM NEGERI
Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ./2008 tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak
Pertambahan Nilai Yang Dibayar Oleh Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng di
Dalam Negeri. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut:
1. Minyak
Goreng adalah:
a. Minyak Goreng Sawit Curah Tidak Bermerek;
b. Minyak Goreng Kelapa/Sawit Dalam Kemasan.
2. Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah produsen atau distributor
atau agen atau pedagang pengecer yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak, yang melakukan penyerahan Minyak Goreng.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan
Minyak Goreng oleh PKP dibayar oleh pemerintah.
4. Ketentuan dan tata cara pengisian Faktur Pajak atas
penyerahan Minyak Goreng oleh PKP adalah sebagai berikut:
4.1. PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak atas setiap
penyerahan Minyak Goreng;
4.2. Faktur Pajak wajib diterbitkan pada saat
penyerahan dilakukan;
4.3. Kode
Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar atas penyerahan Minyak
Goreng adalah dengan menggunakan Kode Transaksi 07 dipersamakan dengan
penyerahan yang PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN;
4.4. Faktur Pajak yang diterbitkan harus dibubuhi :
a. cap "PPN DIBAYAR PEMERINTAH EKS PMK NOMOR
14/PMK.011/2008" untuk penyerahan Minyak Goreng Sawit Curah Tidak
Bermerek;
b. cap "PPN DIBAYAR PEMERINTAH EKS PMK
NOMOR 15/PMK.011/2008" untuk penyerahan Minyak Goreng Kelapa/Sawit Dalam
Kemasan.
5. Ketentuan dan tata cara pelaporan Faktur Pajak dalam SPT
Masa PPN atas penyerahan Minyak Goreng oleh PKP adalah sebagai berikut:
5.1. PKP
melaporkan Faktur Pajak Standar atas penyerahan Minyak Goreng dalam SPT Masa
PPN sesuai dengan tata cara pelaporan untuk Kode Transaksi 07;
5.2. PKP wajib melaporkan Faktur Pajak sederhana atas penyerahan
Minyak Goreng dalam SPT Masa PPN Formulir 1107A pada butir III (Penyerahan
Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Sederhana) dengan mengisi nilai harga jual
pada kolom DPP dan PPN yang terutang pada kolom PPN (Rupiah) tidak perlu diisi;
5.3. PKP wajib membuat daftar rincian Faktur Pajak yang diterbitkan
atas penyerahan Minyak Goreng dengan menggunakan format laporan sebagaimana
ditetapkan;
5.4. PKP wajib
melaporkan daftar rincian sebagaimana dimaksud pada butir 5.3 sebagai lampiran
kelengkapan SPT Masa PPN;
5.5. Daftar
rincian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 5.3 merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari SPT Masa PPN.
6. PPN yang dibayar oleh PKP atas perolehan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan dan/atau menyerahkan
Minyak Goreng merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
7. PPN
yang dibayar oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 3 tidak dapat
dikreditkan.
8. Dalam hal SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh PKP menunjukkan
lebih bayar maka atas PPN lebih bayar tersebut dapat dimintakan pengembalian
oleh PKP. Tata cara permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN sesuai
dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
9. Untuk kepentingan perhitungan dan pengawasan pelaksanaan PPN
yang dibayar oleh pemerintah atas penyerahan Minyak Goreng oleh PKP dan dalam
rangka memberikan pelayanan terhadap PKP maka diminta:
9.1. Kepala KPP untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Mengawasi pelaporan SPT Masa PPN dan daftar rincian PPN yang
dibayar oleh pemerintah atas penyerahan Minyak Goreng;
b. Membuat daftar rincian PKP sebagaimana dimaksud pada butir 2
(dua), dengan membagi dalam dua kelompok yakni kelompok produsen/pabrikan dan
distributor/pengecer Minyak Goreng;
c. Mengkompilasi daftar rincian PPN yang dibayar oleh
Pemerintah atas penyerahan Minyak Goreng dan mengirimkan ke Kepala Kantor
Wilayah DJP masing-masing paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya
jangka waktu penyampaian SPT Masa PPN dengan menggunakan format laporan pada
lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
d. Menyelesaikan permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran PPN oleh PKP sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku
9.2. Kepala Kantor Wilayah DJP untuk melakukan hal-hal sebagai
berikut:
a. Mengawasi dan mengkoordinir KPP pada wilayah kerja
masing-masing dalam pelaksanaan PPN dibayar Pemerintah atas penyerahan Minyak
Goreng;
b. Mengkompilasi laporan dari KPP dan
mengirimkan laporan kompilasi kepada Direktur Jenderal Pajak u/p Direktur
Potensi Kepatuhan dan Penerimaan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah
berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa PPN dengan menggunakan format
laporan pada lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
9.3. Laporan
Kompilasi sebagaimana tersebut pada butir 9.2 huruf b agar disampaikan tepat
waktu mengingat data tersebut akan digunakan sebagai dasar perhitungan DJP
untuk mengajukan tagihan atas PPN yang dibayar oleh pemerintah.
Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka penegasan yang
diberikan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ./2007
tanggal 25 September 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan
sebaik-sebaiknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar