PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR PER-32/PJ/2009 TANGGAL 25 MEI 2009
TENTANG
BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DAN/ATAU PASAL 26 DAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DAN/ATAU PASAL 26
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa dengan ditetapkannya UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang dan UNDANG-UNDANG nomor 36
TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan, perlu menyempurnakan formulir-formulir yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan administrasi Pajak Penghasilan;
b. bahwa sebagian formulir yang diatur dalam Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir
Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 42/PJ/2008 tidak dapat
menampung ketentuan terbaru dan informasi yang diperlukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau
Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau
Pasal 26.
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4893);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk
dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian,
Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tentang
Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang dapat Dikurangkan dari
Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan
Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2008 tentang
Penetapan Bagian Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian
dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang tidak Dikenakan Pemotongan
Pajak Penghasilan;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada
Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009;
8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996
tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-42/PJ/2008;
9. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2006
tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-102/PJ/2006;
10. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009
tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha
Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-26/PJ/2009.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK
FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26
DAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26.
Pasal 1
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 2
Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pasal 26 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 3
Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 4
Pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Juli 2009, Wajib Pajak wajib
melaporkan Daftar Pegawai/Penerima Pensiun Berkala (1721-T) sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 5
Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk
Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-42/PJ/2008 dinyatakan tetap berlaku, kecuali Bentuk Formulir Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti
Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 6
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku
pada tanggal 1 Juli 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 25 Mei 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMIN NASUTION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar