PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR PER-61/PJ/2009 TANGGAL 15 DESEMBER 2009
TENTANG
RALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-61/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENERAPAN
PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berhubung dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 terdapat Lampiran II dan III yang
perlu disempurnakan untuk menghindari kesalahan dalam penafsiran dan penerapan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud, maka perlu dibuat ralat sebagai
berikut:
1. mengganti beberapa frase yang terdapat dalam formulir dan
instruksi pengisian pada Lampiran II dan Lampiran III, yaitu:
a. "Competent Authority" menjadi
"Competent Authority or Authorized Tax Office";
b. "Competent Authority or his
authorized representative" menjadi "Competent Authority or his
authorized representative or authorized tax office";
2. menghapus frase "Please note that this submitted form
must bear the original endorsement of the Competent Authority." yang
terdapat dalam Form DGT-1 lembar kesatu;
3. menghapus frase "concerning the types of income
mentioned in Part V" yang terdapat dalam Form DGT-1 lembar kesatu Part
III;
4. mengganti keterangan yang terdapat pada lembar kedua
Form-DGT 1 mengenai pengesahan oleh Competent Authority menjadi pernyataan oleh
penerima penghasilan;
5. memberlakukan Form-DGT 1 lembar kesatu selama 12 (dua belas)
bulan sejak formulir tersebut disahkan oleh Pejabat yang Berwenang di luar
negeri;
6. memberlakukan Form-DGT 1 lembar kedua untuk menyatakan
penghasilan yang diterima Wajib Pajak luar negeri dalam 1 (satu) bulan (Masa
Pajak);
7. Sehubungan dengan ralat pada butir 1 sampai dengan butir 6,
Lampiran II dan III disesuaikan menjadi sebagaimana terdapat pada Lampiran
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
8. Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Pejabat yang
Berwenang di luar negeri sesuai dengan format dan kelaziman di negara
masing-masing dapat diterima untuk menerapkan ketentuan dalam Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda atas pajak penghasilan yang terutang oleh WP luar
negeri yang pelunasannya dilakukan bukan melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan
pajak oleh Pemotong/Pemungut Pajak.
Dengan ralat ini, maka Lampiran II dan Lampiran III
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 menjadi sebagaimana
terlampir.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 15 Desember 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar