PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 80 TAHUN 2008 TANGGAL 31 DESEMBER 2008
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG
BERTOLAK KE LUAR NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dengan adanya perubahan terhadap Undang-Undang nomor 7
TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat
atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan
bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang bertolak ke luar negeri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (8) UNDANG-UNDANG nomor
36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak
Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Bertolak ke Luar
Negeri;
Mengingat :
1. Pasal
5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat
atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN BAGI
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI.
Pasal 1
(1) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang
bertolak ke luar negeri wajib membayar Pajak Penghasilan.
(2) Termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah istri, anggota keluarga sedarah dan keluarga
semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan
sepenuhnya Wajib Pajak yang bersangkutan.
Pasal 2
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
adalah:
a. Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk
setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat
udara; dan
b. Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap
kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan angkutan laut.
Pasal 3
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak
berlaku terhadap:
a. warga negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar
negeri yang memiliki dokumen resmi sebagai penduduk Negara tersebut;
b. jemaah
haji yang penyelenggaraan ibadahnya dilakukan oleh instansi yang berwenang;
c. tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam
rangka Program Penempatan Tenaga Kerja Indonesia dengan persetujuan instansi
yang berwenang;
d. orang pribadi yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah
Republik Indonesia melalui darat;
e. penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar
negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping, dengan
persetujuan instansi yang berwenang;
f. anggota misi kesenian, misi kebudayaan, misi keolahragaan,
atau misi keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri
dengan persetujuan instansi yang berwenang;
g. mahasiswa atau pelajar yang telah berusia 21 (dua puluh
satu) tahun yang akan belajar di luar negeri dalam rangka program resmi
pertukaran mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan pemerintah atau badan
asing dengan persetujuan instansi yang berwenang;
h. mahasiswa dari negara asing yang berada di Indonesia dalam
rangka belajar dengan rekomendasi dari perguruan tinggi tempat mereka belajar
dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;
i. tenaga kerja asing yang bekerja di Pulau Batam, Pulau
Bintan, dan Pulau Karimun, sepanjang Pajak Penghasilannya telah dipotong oleh
pemberi kerja; atau
j. orang asing yang berada di Indonesia dan tidak menerima
atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang melaksanakan:
1. penelitian di bidang ilmu pengetahuan
dan kebudayaan di bawah koordinasi lembaga pemerintah terkait;
2. program kerjasama teknik dengan
mendapat persetujuan Sekretariat Negara; dan/atau
3. tugas sebagai anggota misi keagamaan
dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi instansi terkait.
Pasal 4
Kewajiban membayar Pajak Penghasilan bagi orang
pribadi yang bertolak ke luar negeri tidak berlaku terhadap:
a. orang asing yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau
yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
b. pejabat dari perwakilan organisasi internasional yang tidak
termasuk subjek Pajak Penghasilan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan, termasuk anggota keluarganya, dengan syarat bukan warga Negara
Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk
memperoleh penghasilan dari Indonesia; atau
c. pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain
dari Negara asing, termasuk anggota keluarganya dan orang-orang yang diperbantukan
kepada mereka, yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka,
dengan syarat:
1. bukan warga negara Indonesia;
2. tidak menerima atau memperoleh
penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut di Indonesia; dan
3. Negara bersangkutan memberikan
perlakuan sama sesuai asas perlakuan timbal balik.
Pasal 5
(1) Pajak Penghasilan yang dibayar Wajib Pajak orang pribadi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan angsuran pembayaran Pajak
Penghasilan.
(2) Angsuran pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang pada
akhir tahun yang bersangkutan setelah Wajib Pajak tersebut memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang bertolak ke luar negeri
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah nomor 42 TAHUN 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan
bagi Orang Pribadi yang Akan Bertolak ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah nomor 41 TAHUN 2001 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah nomor 42 TAHUN 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan
bagi Orang Pribadi yang Akan Bertolak ke Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal 1
Januari 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 31 Desember 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 210
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80 TAHUN 2008
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI
YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI
I. UMUM
UNDANG-UNDANG
nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN
1983 tentang Pajak Penghasilan dalam Pasal 25 ayat (8) memerintahkan untuk
mengatur lebih lanjut mengenai Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri yang bertolak ke luar negeri dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan
Pemerintah ini merupakan pengganti terhadap Peraturan Pemerintah nomor 42 TAHUN
2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Akan Bertolak
Keluar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 41
TAHUN 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 42 TAHUN 2000
tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Akan Bertolak Keluar
Negeri dan mengatur mengenai Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun
yang bertolak ke luar negeri mempunyai kewajiban membayar Pajak Penghasilan.
Pengaturan ini dimaksudkan agar setiap orang pribadi dalam negeri mempunyai
Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, sehingga dapat
meningkatkan jumlah Wajib Pajak (ekstensifikasi) secara berkesinambungan.
Pembayaran
Pajak Penghasilan sehubungan dengan keberangkatan ke luar negeri tersebut
merupakan pembayaran pendahuluan Pajak Penghasilan yang dapat diperhitungkan
dengan Pajak Penghasilan yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan.
II. PASAL
DEMI PASAL
Pasal
1
Ayat
(1)
Cukup
jelas.
Ayat
(2)
Yang dimaksud dengan “tanggungan sepenuhnya” adalah
yang berdasarkan dokumen pendukung dan hukum yang berlaku.
Pasal
2
Cukup
jelas.
Pasal
3
Huruf
a
Dokumen
resmi yang dapat dijadikan atau diberlakukan sebagai tanda pengenal resmi
sebagai penduduk luar negeri bagi warga negara Indonesia yang bertempat tinggal
tetap di luar negeri adalah:
a. Green Card;
b. Identity Card;
c. Student Card;
d. pengesahan alamat di luar negeri pada
paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; atau
e. surat keterangan dari Kedutaan Besar
Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Huruf
b
Yang
dimaksud dengan “instansi yang berwenang” adalah kementerian yang bertanggung
jawab di bidang keagamaan.
Huruf c
Yang
dimaksud dengan “instansi yang berwenang” adalah kementerian yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan.
Huruf
d
Cukup
jelas.
Huruf
e
Yang
dimaksud dengan “instansi yang berwenang” adalah kementerian yang
bertanggungjawab di bidang kesehatan.
Huruf
f
Yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang” adalah
kementerian yang bertanggung jawab di bidang kesenian, kementerian yang
bertanggung jawab di bidang kebudayaan, kementerian yang bertanggung jawab di
bidang keolahragaan, atau kementerian yang bertanggung jawab di bidang
keagamaan.
Huruf
g
Yang
dimaksud dengan “instansi yang berwenang” adalah kementerian yang bertanggung
jawab di bidang pendidikan.
Huruf
h
Cukup
jelas.
Huruf
i
Cukup
jelas.
Huruf
j
Cukup
jelas.
Pasal
4
Cukup jelas.
Pasal
5
Cukup
jelas.
Pasal
6
Cukup
jelas.
Pasal
7
Cukup
jelas.
Pasal
8
Cukup
jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4952
Tidak ada komentar:
Posting Komentar