PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR PER-10/PJ/2009 TANGGAL 11 PEBRUARI 2009
TENTANG
PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DALAM TAHUN 2009 BAGI
WAJIB PAJAK YANG MENGALAMI PERUBAHAN KEADAAN USAHA ATAU KEGIATAN USAHA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka meringankan likuiditas bagi Wajib
Pajak dan mengantisipasi dampak krisis keuangan global yang dapat berakibat
pada perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Tentang Pengurangan Besarnya Pajak
Penghasilan Pasal 25 Dalam Tahun 2009 Bagi Wajib Pajak yang Mengalami Perubahan
Keadaan Usaha atau Kegiatan Usaha;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4893);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGURANGAN
BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DALAM TAHUN 2009 BAGI WAJIB PAJAK YANG
MENGALAMI PERUBAHAN KEADAAN USAHA ATAU KEGIATAN USAHA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang
dimaksud dengan:
a. Wajib Pajak yang dapat diberikan Pengurangan Pajak
Penghasilan Pasal 25 adalah Wajib Pajak yang mengalami perubahan keadaan usaha
atau kegiatan usaha dalam tahun 2009.
b. Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan Desember tahun 2008 adalah
Pajak Penghasilan Pasal 25 yang seharusnya dibayar oleh Wajib Pajak,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Pasal 2
Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan Pajak
Penghasilan Pasal 25 sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) untuk Masa Pajak
Januari sampai dengan Juni 2009.
Pasal 3
(1) Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dihitung dari besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan Desember
tahun 2008.
(2) Dalam hal Wajib Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2008, pengurangan Pajak Penghasilan Pasal
25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dari besarnya Pajak Penghasilan
Pasal 25 berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak
2008.
Pasal 4
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak
berlaku bagi Wajib Pajak bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala.
Pasal 5
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang besarnya Pajak Penghasilan
Pasal 25 yang diminta disertai dengan:
a. penghitungan Pajak Penghasilan yang
terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak
2008 atau penghitungan sementara Pajak Penghasilan terutang tahun pajak 2008,
dan
b. perkiraan penghitungan Pajak
Penghasilan yang akan terutang tahun 2009,
kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan format
sesuai Lampiran I dan Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
ditandatangani oleh Pengurus atau Direksi dan disampaikan paling lama tanggal
30 April 2009.
Pasal 6
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis
mengenai pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Juli
sampai dengan Desember 2009 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib
Pajak terdaftar paling lama tanggal 30 Juni 2009 apabila Wajib Pajak dapat
menunjukkan bahwa besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun
2009 kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang
terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25
Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2009.
(2) Pengajuan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan
Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan perkiraan
penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang tahun 2009 berdasarkan:
a. penghasilan yang diterima atau
diperoleh sampai dengan bulan terakhir sebelum bulan pengajuan permohonan, dan
b. perkiraan penghasilan yang akan
diterima atau diperoleh sejak bulan pengajuan permohonan sampai dengan Desember
2009,
dengan
format sesuai Lampiran I dan Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Atas permohonan yang diajukan Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kantor Pelayanan Pajak melakukan evaluasi dengan format
sesuai Lampiran IV dengan mempertimbangkan kondisi Wajib Pajak di tahun 2009.
(4) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat keputusan
tentang besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan
Desember 2009 berdasarkan hasil evaluasi, paling lama 15 (lima belas) hari
kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima lengkap,
dengan format sesuai Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor
Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat keputusan tersebut paling lama 3 (tiga)
hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir.
Pasal 7
Dalam hal Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan
pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1), Wajib Pajak membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Juli
sampai dengan Desember 2009 sebesar Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dihitung
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), ayat (4),
dan ayat (6) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Pasal 8
Wajib Pajak yang mengalami perubahan keadaan usaha
atau kegiatan usaha dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 tentang Penghitungan Besarnya
Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu dapat
mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai
ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
Pasal 9
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 11 Pebruari 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
DARMIN NASUTION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar