SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-01/PJ.03/2009 TANGGAL 16 FEBRUARI 2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN PEMERINTAH nomor 19 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK
PENGHASILAN ATAS DIVIDEN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
DALAM NEGERI
Sehubungan dengan telah ditetapkannya PERATURAN
PEMERINTAH nomor 19 TAHUN 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri pada tanggal 9
Februari 2009, dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Pemerintah dimaksud.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut adalah
sebagai berikut:
1. Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat
final sebesar 10%.
2. Pemotong Pajak adalah pihak yang membayar atau pihak lain
yang ditunjuk selaku pembayar dividen.
3. Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi
pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut di atas, serta semua Kepala Kantor
agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja
masing-masing.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana
mestinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar