Total Tayangan Halaman

Senin, 17 Desember 2012

PPH FINAL NOMOR SE-01/PJ.03/2009 TANGGAL 16 FEBRUARI 2009




SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-01/PJ.03/2009 TANGGAL 16 FEBRUARI 2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN PEMERINTAH nomor 19 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI




Sehubungan dengan telah ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH nomor 19 TAHUN 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri pada tanggal 9 Februari 2009, dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Pemerintah dimaksud. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
1.         Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10%.
2.         Pemotong Pajak adalah pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen.
3.         Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut di atas, serta semua Kepala Kantor agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar