Total Tayangan Halaman

Selasa, 18 Desember 2012

BARANG JASA KENAA PAJAK NOMOR SE-38/PJ/2012 TANGGAL 3 AGUSTUS 2012




SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-38/PJ/2012 TANGGAL 3 AGUSTUS 2012
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 82/PMK.03/2012 TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA YANG DISEDIAKAN OLEH PEMERINTAH DALAM RANGKA MENJALANKAN PEMERINTAHAN SECARA UMUM YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

A.         Umum
            Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa yang Disediakan oleh Pemerintah dalam rangka Menjalankan Pemerintahan secara Umum yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini perlu disampaikan penegasan atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tersebut.
B.         Maksud dan Tujuan
            1.         Maksud
                        Ketentuan ini dibuat agar dapat digunakan sebagai acuan dalam menentukan jenis jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
            2.         Tujuan
                        a.         Agar tercapai keseragaman dan pemahaman yang sama dalam melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2012.
                        b.         Memberikan penjelasan mengenai jenis jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
C.         Ruang Lingkup
            Ketentuan ini mengatur penjelasan lebih lanjut jenis jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
D.         Dasar
            Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa yang Disediakan oleh Pemerintah dalam rangka Menjalankan Pemerintahan secara Umum yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
E.         Materi
            1.         Atas penyerahan jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
            2.         Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tersebut merupakan:
                        a.         jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan
                        b.         jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
            3.         Termasuk dalam pengertian jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum adalah:
                        a.         Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
                        b.         Pemberian Izin Usaha Perdagangan;
                        c.         Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak;
                        d.         Pembuatan Kartu Tanda Penduduk;
                        e.         Pemberian Hak Paten;
                        f.          Pemberian Merk;
                        g.         Pemberian Hak Cipta;
                        h.         Pembuatan akte kelahiran;
                        i.          Pembuatan akte nikah; dan
                        j.          Pemberian visa.
            4.         Apabila terdapat jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum di luar angka 3 di atas, dan memenuhi jenis jasa pada angka 2, maka atas penyerahannya tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai peraturan perundang-undangan.
            5.         Apabila Pemerintah melakukan penyerahan jasa selain jasa pada angka 3 dan 4, maka atas penyerahan jasa tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai peraturan perundang-undangan.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar