SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-38/PJ/2012 TANGGAL 3 AGUSTUS 2012
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 82/PMK.03/2012 TENTANG
KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA YANG DISEDIAKAN OLEH PEMERINTAH DALAM RANGKA
MENJALANKAN PEMERINTAHAN SECARA UMUM YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
A. Umum
Sehubungan
dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2012
tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa yang Disediakan oleh Pemerintah dalam
rangka Menjalankan Pemerintahan secara Umum yang Tidak Dikenai Pajak
Pertambahan Nilai, dengan ini perlu disampaikan penegasan atas pelaksanaan
Peraturan Menteri Keuangan tersebut.
B. Maksud
dan Tujuan
1. Maksud
Ketentuan
ini dibuat agar dapat digunakan sebagai acuan dalam menentukan jenis jasa yang
disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum,
yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
2. Tujuan
a. Agar tercapai keseragaman dan pemahaman
yang sama dalam melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2012.
b. Memberikan penjelasan mengenai jenis
jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan
secara umum, yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
C. Ruang
Lingkup
Ketentuan
ini mengatur penjelasan lebih lanjut jenis jasa yang disediakan oleh Pemerintah
dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum yang tidak dikenai Pajak
Pertambahan Nilai.
D. Dasar
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa
yang Disediakan oleh Pemerintah dalam rangka Menjalankan Pemerintahan secara
Umum yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
E. Materi
1. Atas penyerahan jasa yang disediakan
oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tidak dikenai
Pajak Pertambahan Nilai.
2. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah
dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tersebut merupakan:
a. jasa sehubungan dengan kegiatan
pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah sesuai kewenangannya
berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan
b. jasa tersebut tidak dapat disediakan
oleh bentuk usaha lain.
3. Termasuk dalam pengertian jasa yang
disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
adalah:
a. Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
b. Pemberian Izin Usaha Perdagangan;
c. Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak;
d. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk;
e. Pemberian Hak Paten;
f. Pemberian Merk;
g. Pemberian Hak Cipta;
h. Pembuatan akte kelahiran;
i. Pembuatan akte nikah; dan
j. Pemberian visa.
4. Apabila terdapat jasa yang disediakan
oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum di luar angka
3 di atas, dan memenuhi jenis jasa pada angka 2, maka atas penyerahannya tidak
dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Apabila Pemerintah melakukan penyerahan
jasa selain jasa pada angka 3 dan 4, maka atas penyerahan jasa tersebut dikenai
Pajak Pertambahan Nilai sesuai peraturan perundang-undangan.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya
serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar