PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 137/PMK.011/2008 TANGGAL 7 OKTOBER 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 620/PMK.03/2004
TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR
YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing bagi industri
elektronika nasional perlu dilakukan pengaturan kembali terhadap jenis barang
kena pajak berupa televisi, mesin cuci, dan kamera yang dikenakan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 8 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong
Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4063) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2006 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4619);
3. Keputusan
Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang
Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang
Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2008;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA
ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 620/PMK.03/2004 TENTANG JENIS BARANG KENA
PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Pasal I
Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor
620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain
Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2008 sehingga
menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini,
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan
ini.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar