PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR 39/PJ/2008 TANGGAL 6 OKTOBER 2008
TENTANG
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN 2008
BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka memberi kepastian hukum serta
meningkatkan pelayanan dan kemudahan kepada Wajib Pajak perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Pasal 21 Tahun 2008 Beserta Petunjuk Pengisiannya;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3985);
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan
Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2006;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN 2008 BESERTA PETUNJUK
PENGISIANNYA.
Pasal 1
Setiap Pemotong Pajak wajib mengisi, menandatangani,
dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 ke
Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar.
Pasal 2
Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 beserta Petunjuk Pengisiannya untuk
Tahun 2008 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai
berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-81/PJ./2007 tentang Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, dan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2007 beserta Petunjuk Pengisiannya,
tetap berlaku sepanjang digunakan untuk pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Tahun 2007.
Pasal 4
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 6 Oktober 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
DARMIN NASUTION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar