PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 49/PMK.03/2009 TANGGAL 18 MARET 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/PMK.03/2009 TENTANG
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA
KATEGORI USAHA TERTENTU
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak
khususnya pekerja untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, pemberian Pajak
Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah hanya diberikan kepada pekerja yang
telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal
21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4920);
3. Keputusan
Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada
Kategori Usaha Tertentu;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/PMK.03/2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN PASAL
21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU.
Pasal I
Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
(1) Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan
kepada pekerja yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sampai dengan Masa Pajak Juni 2009, sedangkan mulai Masa Pajak Juli 2009 hanya
diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
yang diterima pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak
terutang berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan dan tidak
termasuk kenaikan tarif pajak sebesar 20% lebih tinggi bagi pekerja yang belum
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a)
Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(3) Dalam hal setelah Masa Pajak Juni 2009 pekerja belum memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak, Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah hanya
diberikan sejak Masa Pajak setelah pekerja yang bersangkutan memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 18 Maret 2009
MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar