PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR PER-23/PJ/2009 TANGGAL 12 MARET 2009
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
KEP-523/PJ./2001 TENTANG TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA
PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 OLEH INDUSTRI DAN EKSPORTIR YANG BERGERAK
DALAM SEKTOR PERHUTANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN, DAN PERIKANAN ATAS PEMBELIAN
BAHAN-BAHAN UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI ATAU EKSPOR MEREKA DARI PEDAGANG PENGUMPUL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa untuk mengurangi dampak krisis ekonomi global yang
berakibat turunnya harga komoditas hasil perhutanan, perkebunan, pertanian, dan
perikanan, dipandang perlu meninjau kembali tarif pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian
bahan-bahan dari pedagang pengumpul;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-523/PJ./2001
tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 22 oleh Industri dan Eksportir yang Bergerak dalam Sektor
Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan atas Pembelian Bahan-Bahan
untuk Keperluan Industri atau Ekspor Mereka dari Pedagang Pengumpul;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4893);
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang
Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan
serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN
KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-523/PJ./2001 TENTANG
TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN
PASAL 22 OLEH INDUSTRI DAN EKSPORTIR YANG BERGERAK DALAM SEKTOR PERHUTANAN,
PERKEBUNAN, PERTANIAN, DAN PERIKANAN ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN UNTUK KEPERLUAN
INDUSTRI ATAU EKSPOR MEREKA DARI PEDAGANG PENGUMPUL.
Pasal I
Ketentuan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-523/PJ./2001 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran,
serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Industri dan Eksportir yang
Bergerak dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan atas
Pembelian Bahan-Bahan Untuk Keperluan Industri atau Ekspor Mereka dari Pedagang
Pengumpul sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-25/PJ./2003 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib
dipungut atas pembelian bahan-bahan oleh pemungut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari
harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 12 Maret 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
DARMIN NASUTION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar