PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 122/PMK.03/2012 TANGGAL 17 JULI 2012
TENTANG
KRITERIA JASA PENYEDIAAN TEMPAT PARKIR YANG TERMASUK DALAM JENIS JASA
YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pengaturan mengenai pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
atas Penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir bagi pengelola tempat parkir dan
pemilik tempat parkir, telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
419/KMK.03/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang nomor 42 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali
Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5271);
4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KRITERIA JASA
PENYEDIAAN TEMPAT PARKIR YANG TERMASUK DALAM JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tempat Parkir adalah tempat parkir kendaraan bermotor di
luar badan jalan yang disediakan oleh orang atau badan, termasuk tempat
penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor.
2. Pemilik Tempat Parkir adalah orang atau badan yang memiliki
tempat parkir.
3. Pengusaha Pengelola Tempat Parkir adalah orang atau badan
yang mengelola Tempat Parkir yang disediakan oleh pemilik Tempat Parkir,
termasuk pengusaha pengelola valet parking atau sebutan lainnya.
4. Pengguna Tempat Parkir adalah orang atau badan yang
memanfaatkan Tempat Parkir dengan dipungut bayaran.
5. Jasa Penyediaan Tempat Parkir adalah jasa penyediaan atau
penyelenggaraan Tempat Parkir yang dilakukan oleh Pemilik Tempat Parkir atau
Pengusaha Pengelola Tempat Parkir kepada Pengguna Tempat Parkir dengan dipungut
bayaran.
6. Jasa Pengelolaan Tempat Parkir adalah jasa yang dilakukan
oleh Pengusaha Pengelola Tempat Parkir untuk mengelola Tempat Parkir yang
dimiliki atau disediakan oleh Pemilik Tempat Parkir, dengan menerima imbalan
dari Pemilik Tempat Parkir, termasuk imbalan dalam bentuk bagi hasil.
Pasal 2
(1) Atas penyerahan Jasa Penyediaan Tempat Parkir tidak dikenai
Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Atas
penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 3
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) adalah 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan dasar
pengenaan pajak.
(2) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah nilai penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta
atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Pengelola Tempat Parkir kepada Pemilik
Tempat Parkir.
(3) Termasuk dalam pengertian nilai penggantian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) adalah imbalan berupa bagi hasil yang diperoleh oleh
Pengusaha Pengelola Tempat Parkir dari Pemilik Tempat Parkir.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 419/KMK.03/2003 tentang Pajak Pertambahan
Nilai atas Penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar