PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 254/PMK.03/2010
TANGGAL 28 DESEMBER 2010
TENTANG
TATA CARA PEMBEBANAN
ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI
PENGHASILAN BRUTO
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH nomor 60 TAHUN 2010 tentang
Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari
Penghasilan Bruto, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata
Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat
Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana beberapa kali
telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4893);
3. PERATURAN PEMERINTAH nomor 60 TAHUN
2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat
Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5148);
4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun
2010;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBEBANAN ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG
SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.
(1) Zakat atau sumbangan keagamaan yang
sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:
a. zakat
atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama
Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk
agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau
disahkan oleh Pemerintah; atau
b. sumbangan
keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama
selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki
oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan
kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
(2) Badan amil zakat atau lembaga amil zakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah badan atau lembaga yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang yang mengatur tentang pengelolaan zakat dan
perubahannya.
(3) Zakat atau sumbangan keagamaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang atau yang disetarakan
dengan uang.
(4) Yang disetarakan dengan uang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) adalah zakat atau sumbangan keagamaan yang diberikan
dalam bentuk selain uang yang dinilai dengan harga pasar pada saat dibayarkan.
Pasal 2
(1) Zakat atau sumbangan keagamaan yang
dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam
negeri, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang bersangkutan.
(2) Dalam hal zakat atau sumbangan keagamaan
yang dibayarkan oleh:
a. wanita
yang telah kawin yang pengenaan pajaknya berdasarkan penggabungan penghasilan
neto suami isteri, dikurangkan dari penghasilan bruto suaminya;
b. wanita
yang telah kawin yang:
1) telah hidup berpisah dengan suaminya
berdasarkan putusan hakim;
2) secara tertulis melakukan perjanjian
pemisahan harta dan penghasilan; atau
3) memilih untuk menjalankan hak dan
kewajiban perpajakannya sendiri,
dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto wanita yang bersangkutan.
c. anak
yang belum dewasa, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto orang tuanya.
Pasal 3
(1) Pengurangan zakat atau sumbangan
keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaporkan dalam:
a. Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi
dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang bersangkutan, untuk
pembayaran zakat atau sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
b. Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan suami yang bersangkutan, untuk
pembayaran zakat atau sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf a;
c. Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan wanita yang telah kawin yang
bersangkutan, untuk pembayaran zakat atau sumbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf b;
d. Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan orang tua dari anak yang
bersangkutan, untuk pembayaran zakat atau sumbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf c,
pada tahun penghasilan diterima atau
diperoleh.
(2) Apabila dalam tahun pajak dilaporkannya
penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan , zakat atau sumbangan
keagamaan tersebut belum dibayar, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pengurangan
zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dilakukan dalam tahun
pajak dilakukannya pembayaran; dan
b. Wajib
Pajak dapat menunjukkan bahwa penghasilan bruto telah dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak sebelumnya.
Pasal 4
(1) Zakat atau sumbangan keagamaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto oleh pemberi zakat atau sumbangan keagamaan harus didukung
oleh bukti-bukti yang sah.
(2) Apabila pengeluaran untuk zakat atau
sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dibayarkan kepada badan amil
zakat atau lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1), pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto.
Pasal 5
Ketentuan lebih
lanjut mengenai pelaksanaan pembayaran dan pembuatan bukti pembayaran atas
zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6
Pada saat Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku, perlakuan perpajakan untuk zakat atau
sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dilaksanakan sejak tanggal 1
Januari 2009, berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 7
Peraturan Menteri Keuangan
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 28
Desember 2010
MENTERI KEUANGAN.
ttd.
AGUS D.W.
MARTOWARDOJO
Diundangkan di : Jakarta
Pada tanggal : 28
Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 668
Tidak ada komentar:
Posting Komentar