PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-4/PJ/2008 TANGGAL 11 FEBRUARI 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
KEP-81/PJ./2004 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN
SUARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dengan terbentuknya Asosiasi Penyalur dan
Pengusaha Rekaman Indonesia (APPRI), dan reorganisasi modernisasi Direktorat
Jenderal Pajak, serta untuk memberikan kemudahan dalam penebusan stiker lunas
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan produk rekaman suara, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-81/PJ./2004 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas
Penyerahan Produk Rekaman Suara;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 28 TAHUN 2007
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000
tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah nomor 24 TAHUN 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4199);
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang
Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Serta Keterangan dan atau Dokumen Yang Harus
Dilampirkan;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang
Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
104/PMK.01/2007;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.03/2004 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara;
8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001
tentang Keterangan dan atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan Dalam Surat
Pemberitahuan;
9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-81/PJ./2004
Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-14/PJ./2006.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-81/PJ./2004 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK
REKAMAN SUARA.
Pasal I
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga keseluruhan Pasal 9
menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ditunjuk untuk memberikan
pelayanan penebusan stiker lunas PPN adalah:
1. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat
untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada
Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat;
2. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat
untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada
Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat;
3. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta
Selatan untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta
Selatan;
4. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur
untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada
Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur;
5. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara
untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada
Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara;
6. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta
Khusus untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di luar wilayah kerja Kantor Wilayah DJP
Jakarta Pusat, Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Kantor Wilayah DJP Jakarta
Selatan, Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, dan Kantor Wilayah DJP Jakarta
Utara.
Pasal II
Ketentuan Pasal 11 diubah dengan menambah dua angka,
yaitu angka 6 dan 7, sehingga keseluruhan Pasal 11 menjadi berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 11
Asosiasi
pengusaha rekaman yang ditunjuk untuk memberikan rekomendasi yang diperlukan
dalam rangka penebusan Stiker Lunas PPN, adalah:
1. ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman
Indonesia) yang diwakili pengurusnya;
2. ASPRINDO (Asosiasi Pengusaha Rekaman
Indonesia) yang diwakili pengurusnya;
3. PAPPRI (Persatuan Artis Pencipta Lagu
dan Penata Musik Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya;
4. ASA-PRI (Asosiasi Artis-Produser
Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya;
5. GAPERINDO (Gabungan Perusahaan Rekaman
Indonesia) yang diwakili pengurusnya;
6. APPRI (Asosiasi Penyalur dan Pengusaha
Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya;
7. Asosiasi lainnya yang ditetapkan
selanjutnya oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal III
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar