PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 10/PMK.011/2008 TANGGAL 4 FEBRUARI 2008
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN/ATAU
PENYERAHAN GANDUM DAN TEPUNG GANDUM/TERIGU
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka menstabilkan harga pangan pokok berupa
gandum dan tepung gandum/terigu yang bertujuan untuk meringankan beban
masyarakat, perlu ditempuh kebijakan berupa Pajak Pertambahan Nilai ditanggung
pemerintah atas impor dan/atau penyerahan gandum dan tepung gandum/terigu;
b. bahwa untuk melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dianggarkan subsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2008 dan perubahannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak
Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor dan/atau Penyerahan Gandum
dan Tepung Gandum/Terigu;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4778);
4. Keputusan Presiden Nomor
20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN GANDUM DAN TEPUNG
GANDUM/TERIGU.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud
dengan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah adalah Pajak Pertambahan
Nilai terutang yang dibayar oleh Pemerintah dengan pagu anggaran berdasarkan
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) Tahun 2008.
Pasal 2
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor
dan/atau penyerahan dalam negeri gandum (Pos Tarif 1001.10.00.00) dan tepung
gandum/terigu (Pos Tarif 1101.00.10.00) oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung
Pemerintah.
Pasal 3
(1) Permohonan untuk mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai
ditanggung Pemerintah atas impor gandum dan tepung gandum/terigu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya membubuhkan cap "PPN
DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK-10/PMK.011/2008" pada Surat Setoran Pajak.
(3) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Daftar Jumlah
Pajak Ditanggung Pemerintah setiap triwulan kepada Direktur Jenderal Pajak
paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya triwulan.
Pasal 4
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan gandum
dan tepung gandum/terigu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat
Faktur Pajak dengan membubuhkan cap "PPN DIBAYAR PEMERINTAH EKS PMK NOMOR
10/PMK.011/2008".
Pasal 5
Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak,
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan
diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
ini.
Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 3
(tiga) hari sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar