SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-33/PJ/2009 TANGGAL 23 MARET 2009
TENTANG
HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN SEHUBUNGAN DENGAN DITETAPKANNYA
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ/2009 TENTANG PENGURANGAN
BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DALAM TAHUN 2009 BAGI WAJIB PAJAK YANG
MENGALAMI PERUBAHAN KEADAAN USAHA ATAU KEGIATAN USAHA
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2009 tentang Pengurangan Besarnya Pajak
Penghasilan Pasal 25 Dalam Tahun 2009 Bagi Wajib Pajak yang Mengalami Perubahan
Keadaan Usaha atau Kegiatan Usaha, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah sebagai berikut:
a. Yang dimaksud dengan perubahan keadaan
usaha atau kegiatan usaha adalah perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha
yang terjadi karena penurunan usaha di tahun 2009.
b. Pengurangan PPh Pasal 25 sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak berlaku bagi:
1) Wajib Pajak Bank;
2) BUMN/BUMD;
3) Wajib Pajak masuk bursa;
4) Wajib Pajak lainnya,
yang
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan
keuangan berkala.
c. Pengurangan PPh Pasal 25 sampai dengan
25% (dua puluh lima persen) untuk masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009
adalah sebagai berikut:
1) Pengurangan PPh Pasal 25 dihitung dari:
a) besarnya PPh Pasal 25 bulan Desember
tahun 2008; atau
b) besarnya PPh Pasal 25 berdasarkan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) tahun pajak 2008
dalam hal Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2008.
2) PPh Pasal 25 bulan Desember tahun 2008
adalah PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar oleh Wajib Pajak untuk masa pajak
Desember 2008, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang nomor 7 TAHUN
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT
Tahunan PPh tahun pajak 2008 setelah pemberitahuan tertulis disampaikan maka
pengurangan PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun
pajak 2008 tersebut.
4) Apabila besarnya PPh Pasal 25 untuk
masa pajak sebelum pemberitahuan tertulis disampaikan lebih besar dari besarnya
PPh Pasal 25 dengan pengurangan, atas kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 dapat
dipindahbukukan ke PPh Pasal 25 masa pajak berikutnya setelah pemberitahuan
tertulis disampaikan.
5) Apabila besarnya PPh Pasal 25 untuk
masa pajak sebelum pemberitahuan tertulis disampaikan lebih kecil dari besarnya
PPh Pasal 25 dengan pengurangan, atas kekurangan pembayaran PPh Pasal 25
diterbitkan Surat Tagihan Pajak sesuai ketentuan yang berlaku umum.
6) Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar
menunda penerbitan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf
c angka 5) untuk masa pajak sebelum pemberitahuan tertulis disampaikan atau
masa pajak sampai dengan masa pajak April 2009, untuk memberi kesempatan bagi
Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang besarnya PPh Pasal 25.
7) Kantor Pelayanan Pajak tidak melakukan
evaluasi atas pemberitahuan tertulis ini namun menjadikan data yang disampaikan
Wajib Pajak sebagai perkiraan penurunan kondisi usaha atau kegiatan Wajib Pajak
di tahun 2009.
8) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan
pemberitahuan tertulis tentang pengurangan besarnya PPh Pasal 25 untuk masa
pajak Januari sampai dengan Juni 2009 melebihi 25% (dua puluh lima persen) maka
Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberitahukan kepada Wajib Pajak bahwa
pengurangan besarnya PPh Pasal 25 yang dapat diberikan adalah 25% (dua puluh
lima persen).
d. Pengurangan besarnya PPh Pasal 25 untuk
masa pajak Juli sampai dengan Desember 2009 adalah sebagai berikut:
1) Permohonan pengurangan besarnya PPh
Pasal 25 dapat diajukan dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa besarnya
PPh yang akan terutang untuk tahun 2009 kurang dari 75% (tujuh puluh lima
persen) dari PPh yang terutang yang menjadi dasar perhitungan besarnya PPh
Pasal 25 masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009.
2) PPh yang terutang yang menjadi dasar
perhitungan besarnya PPh Pasal 25 masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009
pada butir 1 huruf d angka 1) adalah sebagai berikut:
a) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan
pemberitahuan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 sampai dengan 25% untuk masa
pajak Januari sampai dengan Juni 2009, PPh terutang adalah PPh terutang yang
menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 25 dengan pengurangan.
b) Dalam hal Wajib Pajak tidak
menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya PPh Pasal 25, PPh terutang
adalah PPh terutang yang menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 25 masa pajak
terakhir sebelum permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 diajukan.
3) Permohonan pengurangan besarnya PPh
Pasal 25 diajukan paling lama tanggal 30 Juni 2009 kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
4) Evaluasi atas permohonan pengurangan
besarnya PPh Pasal 25 dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut:
a) Besarnya PPh Pasal 25 masa pajak
Januari sampai dengan Juni 2009;
b) Perkiraan penghitungan besarnya PPh
yang akan terutang tahun 2009 berdasarkan data yang telah disampaikan Wajib
Pajak.
5) Hasil evaluasi dapat berupa PPh Pasal
25 yang lebih besar atau lebih kecil dari PPh Pasal 25 masa pajak Januari
sampai dengan Juni 2009 sesuai kondisi Wajib Pajak di tahun 2009.
6) Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus
menerbitkan surat keputusan berdasarkan hasil evaluasi kepada Wajib Pajak
paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan Wajib Pajak diterima
lengkap.
7) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada butir 1 huruf d angka 6) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak
memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala
Kantor Pelayanan Pajak tetap harus menerbitkan Surat Keputusan tersebut paling
lama 3 (tiga) hari kerja berikutnya setelah jangka waktu tersebut terlampaui.
e. Wajib Pajak yang mengalami perubahan
keadaan usaha atau kegiatan usaha yang terjadi karena penurunan usaha di tahun
2009 dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran
Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu tetap dapat mengajukan
permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 sesuai ketentuan dalam Keputusan
Direktur Jenderal Pajak tersebut meskipun Wajib Pajak tersebut telah mendapat
pengurangan besarnya PPh Pasal 25 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini.
f. Ketentuan ini berlaku hanya pada tahun
2009 sehingga bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya berbeda dengan tahun takwim
2009 agar menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini.
2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar memperhatikan tata cara
Pemberitahuan Pengurangan PPh Pasal 25 untuk masa pajak Januari sampai dengan
Juni 2009 sesuai Lampiran I dan tata cara Permohonan Pengurangan PPh Pasal 25
untuk masa pajak Juli sampai dengan Desember 2009 sesuai Lampiran II Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan
sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 23 Maret 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMIN NASUTION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar