PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 82/PMK.03/2009 TANGGAL 22 APRIL 2009
TENTANG
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
ATAS PENGHASILAN DARI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA DI INDONESIA, KECUALI
YANG DIATUR DALAM PASAL 4 AYAT (2) UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN YANG
DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI SELAIN BENTUK USAHA TETAP DI
INDONESIA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang
nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, atas penghasilan dari
penjualan atau pengalihan harta di Indonesia kecuali yang diatur dalam Pasal 4
ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar
20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan dalam rangka melaksanakan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang nomor 7
TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan
dari Penjualan Atau Pengalihan Harta Di Indonesia, Kecuali yang Diatur Dalam
Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang Diterima Atau Diperoleh
Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMOTONGAN PAJAK
PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PENGHASILAN DARI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA DI
INDONESIA, KECUALI YANG DIATUR DALAM PASAL 4 AYAT (2) UNDANG-UNDANG PAJAK
PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI SELAIN BENTUK
USAHA TETAP DI INDONESIA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud
dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang nomor 7
TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
2. Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pasal 2
(1) Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di
Indonesia, kecuali yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak
Penghasilan, yang diterima atau diperoleh Wajb Pajak Luar Negeri selain Bentuk
Usaha Tetap (BUT), dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh
persen) dari perkiraan penghasilan neto dan bersifat final.
(2) Terhadap Wajib Pajak Luar Negeri yang berkedudukan di
negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(P3B) dengan Indonesia, pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dilakukan apabila berdasarkan P3B yang berlaku, hak pemajakannya ada pada
pihak Indonesia.
(3) Besarnya perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual.
(4) Penjualan atau pengalihan harta sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah penjualan atau pengalihan harta berupa perhiasan mewah,
berlian, emas, intan, jam tangan mewah, barang antik, lukisan, mobil, motor,
kapal pesiar, dan/atau pesawat terbang ringan.
Pasal 3
(1) Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1), dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh pembeli yang
ditunjuk sebagai pemotong pajak dan kepada Wajib Pajak Luar Negeri selaku
penjual diberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26.
(2) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri yang menerima atau
memperoleh penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta yang besarnya tidak
melebihi Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap jenis transaksi,
dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1).
Pasal 4
(1) Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) wajib memotong dan menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal
26 yang terutang dengan menggunakan nama Wajib Pajak Luar Negeri yang menjual
atau mengalihkan harta paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
setelah bulan terjadinya transaksi pada Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh
Menteri Keuangan.
(2) Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) wajib melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipotong
kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama tanggal 20 (dua puluh) bulan
berikutnya.
(3) Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 26 yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dikenai
sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan pemotong,
tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas
penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang
diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia,
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 22 April 2009
MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar