SURAT EDARAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR SE-35/PJ/2010
TANGGAL 9 MARET 2010
TENTANG
PENGERTIAN SEWA DAN
PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA, JASA TEKNIK, JASA
MANAJEMEN, DAN JASA KONSULTAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1)
HURUF C UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
Sehubungan dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 23
Undang-Undang tersebut antara lain mengatur bahwa penghasilan berupa sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, jasa teknik, jasa
manajemen, dan jasa konsultan, dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh pihak
yang wajib membayarkan. Dalam rangka untuk memberikan kesamaan pemahaman atas
pengertian sewa dan penggunaan harta serta jasa-jasa tersebut, perlu diberikan
penegasan sebagai berikut:
1. Pasal 23 ayat (1) huruf c UNDANG-UNDANG
nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN
1983 tentang Pajak Penghasilan mengatur bahwa atas penghasilan tersebut di
bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan
untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah,
subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap,
atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri
atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan, sebesar
2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
a. sewa dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2); dan
b. imbalan sehubungan dengan jasa teknik,
jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang
telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
2. Sewa dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a merupakan
penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk
memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan
perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat
digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati.
3. Jasa teknik sebagaimana dimaksud butir
1 huruf b merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang
berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu
pengetahuan yang dapat meliputi:
a. pemberian informasi dalam pelaksanaan
suatu proyek tertentu, seperti pemetaan dan/atau pencarian dengan bantuan
gelombang seismik;
b. pemberian informasi dalam pembuatan
suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian informasi dalam bentuk
gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya; atau
c. pemberian informasi yang berkaitan
dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan
atau seminar dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna
jasa.
4. Jasa manajemen sebagaimana dimaksud
butir 1 huruf b merupakan pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung
dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen.
5. Jasa konsultan sebagaimana dimaksud
butir 1 huruf b merupakan pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau
nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang
dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai
dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.
Demikian untuk
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 9
Maret 2010
DIREKTUR JENDERAL
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar