PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR PER-26/PJ/2010 TANGGAL 4 MEI 2010
TENTANG
TATA CARA PENELITIAN SURAT SETORAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI
PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib
Pajak dan pengamanan penerimaan negara, perlu menetapkan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penelitian Surat Setoran Pajak Atas
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4893);
3. Peraturan Pemerintah nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3580) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah nomor 71 TAHUN 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4914);
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994 tentang
Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak
atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA
PENELITIAN SURAT SETORAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH
DAN/ATAU BANGUNAN.
Pasal 1
(1) Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan,
perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan bahwa Pajak Penghasilan yang
wajib dibayar atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
telah dibayar ke Kas Negara oleh Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan.
(2) Pembuktian pembayaran Pajak Penghasilan ke Kas Negara kepada
pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Wajib
Pajak dengan menyerahkan foto kopi Surat Setoran Pajak atas penghasilan dari
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang telah diteliti oleh Kantor
Pelayanan Pajak dengan menunjukkan asli Surat Setoran Pajak yang bersangkutan.
(3) Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Camat,
Pejabat Lelang, atau pejabat lain yang diberi wewenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2
(1) Untuk keperluan penelitian Surat Setoran Pajak atas
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan atau kuasanya harus mengajukan formulir penelitian
Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
letak tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya dengan menggunakan formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini.
(2) Pengajuan formulir penelitian Surat Setoran Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a. Surat Setoran Pajak Lembar ke-1 yang sudah tertera Nomor
Transaksi Penerimaan Negara dan Nomor Transaksi Bank/Nomor Transaksi Pos/Nomor
Penerimaan Potongan serta foto kopinya;
b. foto kopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat
Tanda Terima Setoran/Struk ATM bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan/bukti
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan lainnya atas tanah dan/atau bangunan yang
dialihkan haknya;
c. foto kopi faktur/bukti penjualan atau bukti penerimaan uang
dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan cara
penjualan;
d. foto kopi surat kuasa dan kartu identitas yang diberi kuasa
dalam hal pengajuan formulir penelitian Surat Setoran Pajak dikuasakan.
(3) Dalam hal pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan dilakukan dengan cara angsuran, maka Surat Setoran Pajak Lembar ke-1
yang disampaikan untuk diteliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah semua
Surat Setoran Pajak atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan yang dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran angsuran dan
pelunasan.
Pasal 3
(1) Atas pengajuan formulir penelitian Surat Setoran Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak
harus melakukan penelitian sebagai berikut:
a. mencocokkan jumlah pembayaran yang tercantum dalam Surat
Setoran Pajak Lembar ke-1 dengan data penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan
Negara;
b. mencocokkan Nomor Objek Pajak yang dicantumkan dalam Surat
Setoran Pajak dengan Nomor Objek Pajak yang tercantum dalam fotokopi Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Tanda Terima Setoran/bukti pembayaran
Pajak Bumi dan Bangunan lainnya;
c. meneliti Nilai Jual Objek Pajak bumi dan/atau bangunan per
meter persegi dari tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya dengan
mencocokkan pada Basis Data Pajak Bumi dan Bangunan;
d. meneliti kebenaran penghitungan dasar pengenaan Pajak
Penghasilan dengan membandingkan nilai pengalihan sebenarnya sebagaimana
tercantum dalam foto kopi faktur/bukti penjualan atau bukti penerimaan uang
dengan Nilai Jual Objek Pajak.
(2) Penelitian Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dapat dilanjutkan dengan penelitian lapangan apabila
diperlukan atas Nilai Jual Objek Pajak dari tanah dan/atau bangunan yang
dialihkan.
Pasal 4
Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menyelesaikan
Penelitian Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
dalam jangka waktu:
a. paling lama 1 (satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya
formulir penelitian Surat Setoran Pajak beserta lampirannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dalam hal tidak dilakukan penelitian lapangan atas
Nilai Jual Objek Pajak dari tanah dan/atau bangunan yang dialihkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);
b. paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya
formulir penelitian Surat Setoran Pajak beserta lampirannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dalam hal dilakukan penelitian lapangan atas Nilai Jual
Objek Pajak dari tanah dan/atau bangunan yang dialihkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2).
Pasal 5
(1) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ternyata Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan belum dibayar ke kas negara atau Pajak Penghasilan yang telah dibayar
oleh Wajib Pajak masih kurang dari yang seharusnya dibayar, Kepala Kantor
Pelayanan Pajak harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib
Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Wajib Pajak yang telah menerima pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat menyampaikan kembali formulir penelitian Surat
Setoran Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak sesuai ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dalam hal Pajak Penghasilan yang belum atau
kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilunasi oleh Wajib
Pajak.
Pasal 6
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, diketahui bahwa Pajak Penghasilan telah dibayar ke kas negara
dan jumlahnya telah sesuai ketentuan maka Surat Setoran Pajak Lembar ke-1 yang
telah diteliti dan foto kopinya, dibubuhi cap dengan bentuk cap sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini.
(2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menyampaikan Surat
Setoran Pajak Lembar ke-1 yang telah diteliti dan foto kopinya yang telah
dibubuhi cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Wajib Pajak.
Pasal 7
Terhadap Surat Setoran Pajak yang telah diteliti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 masih dapat diterbitkan:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil
pemeriksaan atau keterangan lain Pajak Penghasilan yang terutang tidak atau
kurang dibayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan apabila
ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang
setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan; atau
c. Surat Tagihan Pajak apabila Pajak Penghasilan yang terutang
tidak atau kurang dibayar, dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran
Pajak Penghasilan sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung, atau Wajib
Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.
Pasal 8
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar