PERATURAN MENTERI KEUANGAN
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN
PEKERJA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 41
Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009
beserta Penjelasannya diatur bahwa dalam keadaan darurat, Pemerintah dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) yang dituangkan
dalam Kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR-RI dengan Pemerintah dapat
melakukan langkah-langkah berupa penetapan pengeluaran yang belum tersedia
anggarannya atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun
2009;
b. bahwa dalam rangka mengurangi dampak krisis global yang
berakibat pada penurunan kegiatan perekonomian nasional dan untuk mendorong
peningkatan daya beli masyarakat pekerja, Pemerintah telah mengusulkan kepada
DPR-RI upaya mengatasi dampak krisis global melalui program stimulus fiskal;
c. bahwa berdasarkan Kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran
DPR-RI dengan Pemerintah pada tanggal 23 dan 24 Februari 2009 dengan
mendasarkan pada ketentuan sebagaimana tersebut pada huruf a, DPR-RI telah menyetujui
penetapan pagu anggaran dalam rangka pemberian stimulus fiskal berupa Pajak
Penghasilan Pasal 21 ditanggung oleh Pemerintah sesuai usulan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf
c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Pasal
21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4920);
3. Keputusan
Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN
PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA KATEGORI USAHA
TERTENTU.
Pasal 1
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah
ditetapkan paling banyak sebesar pagu anggaran Pajak Penghasilan Pasal 21
berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan perubahannya.
Pasal 2
Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah
diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada
kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto di atas Penghasilan
Tidak Kena Pajak dan tidak lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dalam
satu bulan.
Pasal 3
Kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 adalah:
a. kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan,
perburuan, dan kehutanan;
b. kategori
usaha perikanan; dan
c. kategori
usaha industri pengolahan,
yang rinciannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 4
Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah wajib
dibayarkan secara tunai pada saat pembayaran penghasilan oleh pemberi kerja
kepada pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar Pajak Penghasilan
Pasal 21 yang terutang atas penghasilan pekerja.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian
Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah atas penghasilan pekerja pada
pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, diatur dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 3 Maret 2009
MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar