PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-3/PJ./2008 TANGGAL 8 FEBRUARI 2008
TENTANG
TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH
ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN GANDUM DAN TEPUNG GANDUM/TERIGU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 10/PMK.011/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah
Atas Impor dan/atau Penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu dan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.011/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Ditanggung Pemerintah Atas Impor dan/atau Penyerahan Dalam Negeri Gandum Pos
Tarif 1001.90.19.00, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas
Impor dan/atau Penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang nomor 28 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4740);
2. Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 18
TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3986);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor
24 TAHUN 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4199);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.011/2008 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor dan/atau Penyerahan
Gandum dan Tepung Gandum/Terigu;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.011/2008 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor dan/atau Penyerahan
Dalam Negeri Gandum Pos Tarif 1001.90.19.00
6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ./2006 tentang
Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN);
7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006
tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan
Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA
PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN/ATAU
PENYERAHAN GANDUM DAN TEPUNG GANDUM/TERIGU.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang
dimaksud dengan:
1. Gandum adalah Gandum yang termasuk dalam Pos Tarif
1001.10.00.00 dan/atau Pos Tarif 1001.90.19.00.
2. Tepung Gandum/Terigu adalah tepung gandum/terigu yang
termasuk dalam Pos Tarif 1101.00.10.00.
3. Pengusaha Kena Pajak adalah importir atau produsen atau
distributor atau agen atau pedagang pengecer yang telah dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak, yang melakukan impor dan/atau penyerahan Gandum dan
Tepung Gandum/Terigu.
Pasal 2
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor dan/atau
penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung
pemerintah.
(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor Gandum dan
Tepung Gandum/Terigu yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tidak dipungut pada saat impor.
(3) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Gandum
dan Tepung Gandum/Terigu yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), tidak dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat penyerahannya.
Pasal 3
(1) Surat Setoran Pajak (SSP) yang merupakan lampiran
Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) untuk impor Gandum dan Tepung Gandum/Terigu
dibubuhi:
a. cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR
10/PMK.011/2008" untuk impor Gandum Pos Tarif 1001.10.00.00 dan untuk
impor Tepung Gandum/Terigu Pos Tarif 1101.00.10.00;
b. cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR
25/PMK.011/2008" untuk impor Gandum Pos Tarif 1001.90.19.00.
(2) Pengusaha Kena Pajak wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk
setiap transaksi penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu.
(3) Penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib dilakukan pada saat penyerahan.
(4) Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar
atas penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu adalah 07.
(5) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
dibubuhi:
a. cap "PPN DIBAYAR OLEH PEMERINTAH EKS PMK NOMOR
10/PMK.011/2008" untuk penyerahan Gandum Pos Tarif 1001.10.00.00 dan untuk
penyerahan Tepung Gandum/Terigu Pos Tarif 1101.00.10.00;
b. cap "PPN DIBAYAR OLEH PEMERINTAH EKS PMK NOMOR
25/PMK.011/2008" untuk penyerahan Gandum Pos Tarif 1001.90.19.00.
Pasal 4
(1) Surat Setoran Pajak (SSP) yang merupakan lampiran
Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
dilaporkan dalam SPT Masa PPN Formulir 1107 B pada butir II.
(2) Faktur Pajak Standar atas penyerahan Gandum dan Tepung
Gandum/Terigu dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai dengan tata cara pelaporan
atas penyerahan yang PPN dan/atau PPn BM Tidak Dipungut kepada selain Pemungut
PPN.
(3) Faktur Pajak Sederhana atas penyerahan Gandum dan Tepung
Gandum/Terigu dilaporkan dalam SPT Masa PPN Formulir 1107 A pada butir III
dengan mengisikan nilai harga jual pada kolom DPP, sedangkan nilai PPN yang
terutang pada kolom PPN tidak perlu diisi.
Pasal 5
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena
Pajak atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk
menghasilkan dan/atau menyerahkan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu merupakan
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat dikreditkan.
Pasal 6
(1) Dalam hal SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh Pengusaha Kena
Pajak menunjukkan lebih bayar maka atas PPN lebih bayar tersebut dapat
dimintakan Pengembalian oleh Pengusaha Kena Pajak.
(2) Tata cara penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pasal 7
(1) Pengusaha Kena Pajak importir diwajibkan membuat daftar
rincian Surat Setoran Pajak (SSP) yang merupakan lampiran Pemberitahuan Pabean
Impor (PPI) atas impor yang Pajak Pertambahan Nilai-nya ditanggung Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dengan menggunakan format laporan
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Pengusaha Kena Pajak diwajibkan membuat daftar rincian Faktur
Pajak yang diterbitkan atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya
ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dengan
menggunakan format laporan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 8
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sesuai
dengan masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.011/2008 dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.011/2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar