PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 234/PMK.03/2009
TANGGAL 29 DESEMBER 2009
TENTANG
BIDANG PENANAMAN
MODAL TERTENTU YANG MEMBERIKAN PENGHASILAN KEPADA DANA PENSIUN YANG
DIKECUALIKAN SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian
hukum mengenai penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun pada
bidang-bidang tertentu yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan, perlu
mengatur kembali mengenai bidang-bidang penanaman modal tertentu yang
memberikan penghasilan kepada dana pensiun yang dikecualikan sebagai objek
Pajak Penghasilan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
4 ayat (3) huruf h Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bidang
Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun yang
Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun
2009;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG BIDANG PENANAMAN MODAL TERTENTU YANG MEMBERIKAN PENGHASILAN
KEPADA DANA PENSIUN YANG DIKECUALIKAN SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN.
Pasal 1
Penghasilan yang
diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri
Keuangan dari penanaman modal berupa:
a. bunga, diskonto, dan imbalan dari
deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah, serta Sertifikat Bank Indonesia;
b. bunga, diskonto, dan imbalan dari
obligasi, obligasi syariah (sukuk), Surat Berharga Syariah Negara, dan Surat
Perbendaharaan Negara, yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya
pada bursa efek di Indonesia; atau
c. dividen dari saham pada perseroan
terbatas yang tercatat pada bursa efek di Indonesia,
dikecualikan dari
objek Pajak Penghasilan.
Pasal 2
Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara pengecualian objek Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3
Pada saat Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor
651/KMK.04/1994 tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan
Penghasilan Kepada Dana Pensiun yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak
Penghasilan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 29
Desember 2009
MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 29
Desember 2009
MENTERI HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 529
Tidak ada komentar:
Posting Komentar