PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 100/PMK.03/2011 TANGGAL 11 JULI 2011
TENTANG
TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS SURPLUS
BANK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2)
PERATURAN PEMERINTAH nomor 94 TAHUN 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena
Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak
Penghasilan atas Surplus Bank Indonesia;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4893);
3. PERATURAN PEMERINTAH nomor 94 TAHUN 2010 tentang
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun
Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183);
4. Keputusan
Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA
PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS SURPLUS BANK INDONESIA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud
dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang
selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009.
2. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut
Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008.
Pasal 2
(1) Surplus
Bank Indonesia merupakan objek Pajak Penghasilan.
(2) Surplus Bank Indonesia yang merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
surplus Bank Indonesia menurut laporan keuangan audit setelah dilakukan
penyesuaian atau koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang PPh dengan
memperhatikan karakteristik Bank Indonesia.
(3) Laporan keuangan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Penyesuaian atau koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang
PPh dengan memperhatikan karakteristik Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dilakukan atas:
a. pengakuan keuntungan atau kerugian
selisih kurs mata uang asing;
b. penyisihan aktiva; dan
c. penyusutan aktiva tetap.
Pasal 3
(1) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, diakui berdasarkan sistem
pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Pedoman
Akuntansi Keuangan Bank Indonesia.
(2) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diakui sebagai penghasilan atau yang
dibebankan sebagai biaya dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak
adalah keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing yang telah
direalisasi, yang diperoleh dari selisih antara kurs jual mata uang asing pada
tanggal transaksi dengan harga perolehan rata-rata.
Pasal 4
(1) Penyisihan aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4)
huruf b, dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung besarnya Penghasilan
Kena Pajak.
(2) Penyisihan aktiva sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dilakukan terhadap piutang tak tertagih berdasarkan sistem pembukuan yang
dianut dan dilakukan secara taat asas sebagaimana diatur dalam Pedoman
Akuntansi Keuangan Bank Indonesia.
(3) Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak
dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.
(4) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya
atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.
(5) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk
menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) namun tidak mencukupi,
jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.
Pasal 5
Penyusutan aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (4) huruf c atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang PPh beserta peraturan pelaksanaannya.
Pasal 6
(1) Atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang diperoleh sebelum Tahun
Pajak 2009, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dasar penyusutan sejak Tahun Pajak 2009
menggunakan nilai sisa buku per tanggal 31 Desember 2008 sesuai dengan Pedoman
Akuntansi Keuangan Bank Indonesia; dan
b. nilai sisa buku per tanggal 31 Desember
2008 dianggap sebagai harga perolehan Tahun Pajak 2009 dengan menggunakan
kelompok harta berwujud sesuai masa manfaat sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang PPh.
(2) Atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dibiayakan sekaligus dan
perolehan harta berwujud dimaksud sebelum Tahun Pajak 2009, diperlakukan
sebagai biaya pada tahun pengeluaran.
(3) Atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dibiayakan sekaligus dan
perolehan harta berwujud dimaksud sejak Tahun Pajak 2009, pembebanan harta
berwujud dimaksud dilakukan melalui penyusutan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang PPh beserta peraturan pelaksanaannya.
Pasal 7
Penyesuaian atau koreksi fiskal yang terkait dengan
surplus Bank Indonesia yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini,
mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan yang berlaku
secara umum.
Pasal 8
(1) Besarnya angsuran pajak dalam Tahun Pajak berjalan yang harus
dibayar sendiri oleh Bank Indonesia untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak
Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas surplus Bank
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menurut Anggaran Tahunan
Bank Indonesia (ATBI) Tahun Pajak yang bersangkutan yang telah disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat dikurangi dengan:
a. Pajak Penghasilan yang dipotong
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang PPh serta Pajak Penghasilan
yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang PPh; dan
b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau
terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 Undang-Undang PPh,
dibagi 12 (dua belas).
(2) Jika dalam Tahun Pajak berjalan terdapat perubahan atas
Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) yang telah disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat, besarnya angsuran pajak dalam Tahun Pajak berjalan yang
harus dibayar sendiri oleh Bank Indonesia dihitung kembali berdasarkan
perubahan atas Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) tersebut dan berlaku
mulai Masa Pajak berikutnya setelah bulan disetujuinya perubahan atas Anggaran
Tahunan Bank Indonesia (ATBI).
Pasal 9
Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan, paling lambat pada batas
akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang KUP beserta peraturan pelaksanaannya.
Pasal 10
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 11 Juli 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 396
Tidak ada komentar:
Posting Komentar