PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 139/PMK.03/2010 TANGGAL 11 AGUSTUS 2010
TENTANG
PENENTUAN KEMBALI BESARNYA PENGHASILAN YANG DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG
PRIBADI DALAM NEGERI DARI PEMBERI KERJA YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA DENGAN
PERUSAHAAN LAIN YANG TIDAK DIDIRIKAN DAN TIDAK BERTEMPAT KEDUDUKAN DI INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3d) Undang-Undang
nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 diatur bahwa besarnya
penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dari pemberi
kerja yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan lain yang tidak
didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia dapat ditentukan kembali,
dalam hal pemberi kerja mengalihkan seluruh atau sebagian penghasilan Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri tersebut ke dalam bentuk biaya atau
pengeluaran lainnya yang dibayarkan kepada perusahaan yang tidak didirikan dan
tidak bertempat kedudukan di Indonesia tersebut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3e) Undang-Undang
nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penentuan Kembali Besarnya Penghasilan yang
Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dari Pemberi Kerja yang
Memiliki Hubungan Istimewa dengan Perusahaan Lain yang Tidak Didirikan dan
Tidak Bertempat Kedudukan di Indonesia;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4893);
3. Keputusan
Nomor 56/P Tahun 2010;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENENTUAN KEMBALI
BESARNYA PENGHASILAN YANG DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DARI
PEMBERI KERJA YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA DENGAN PERUSAHAAN LAIN YANG TIDAK
DIDIRIKAN DAN TIDAK BERTEMPAT KEDUDUKAN DI INDONESIA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud
dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang nomor 7
TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
2. Hubungan Istimewa adalah hubungan istimewa sebagaimana
diatur Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, atau hubungan
istimewa sebagaimana diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan
Pencegahan Pengelakan Pajak (P3B) antara Indonesia dengan negara mitra yang
berlaku.
Pasal 2
(1) Besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, kegiatan, atau jasa dari pemberi
kerja yang memiliki Hubungan Istimewa dengan perusahaan di luar negeri dapat
ditentukan kembali, dalam hal pemberi kerja mengalihkan seluruh atau sebagian
penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dimaksud dalam bentuk
pembebanan biaya atau pembayaran pengeluaran lainnya kepada perusahaan di luar
negeri tersebut.
(2) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pegawai dari perusahaan di luar negeri yang memiliki
Hubungan Istimewa dengan pemberi kerja.
(3) Biaya atau pengeluaran lainnya yang dibebankan atau
dibayarkan oleh pemberi kerja kepada perusahaan luar negeri yang mempunyai
Hubungan Istimewa antara lain berupa biaya atau pengeluaran sehubungan dengan
jasa teknik, jasa manajemen, atau jasa lainnya.
Pasal 3
(1) Besarnya penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
sehubungan dengan pekerjaan, kegiatan, atau jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ditentukan kembali dengan memperhatikan tingkat penghasilan yang wajar
yang seharusnya diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
penjumlahan dari penghasilan Wajib Pajak yang diterima di Indonesia dan
penghasilan yang diterima di luar negeri.
(3) Besarnya selisih penghasilan setelah ditentukan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi jumlah biaya atau
pengeluaran lain yang dibebankan atau dibayarkan oleh pemberi kerja kepada
perusahaan di luar negeri yang terdapat Hubungan Istimewa.
(4) Atas penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang
sudah ditentukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar
penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
dan/atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(5) Dalam rangka menentukan kembali besarnya penghasilan Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur
Jenderal Pajak dapat menetapkan pedoman standar gaji karyawan asing.
Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada saat
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 11 Agustus 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Agustus 2010
MENTERI HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 385
Tidak ada komentar:
Posting Komentar