PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 209/PMK.07/2010 TANGGAL 29 NOPEMBER 2010
TENTANG
ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL
29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN
ANGGARAN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil
Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2010;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4893);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5075) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5132);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
5. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI DEFINITIF
DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG
PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2010.
Pasal 1
(1) Penerimaan Negara dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan
Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21
dibagihasilkan kepada daerah sebesar 20% (dua puluh persen).
(2) Bagian daerah dari Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29
WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan
rincian sebagai berikut:
a. 8% (delapan persen) untuk provinsi yang
bersangkutan; dan
b. 12% (dua belas persen) untuk
kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
(3) Bagian daerah kabupaten/kota dana bagi hasil PPh Pasal 25 dan
Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 8,4% (delapan empat persepuluh persen) untuk kabupaten/kota
tempat wajib pajak terdaftar;
b. 3,6% (tiga enam persepuluh persen) untuk seluruh
kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar.
Pasal 2
Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan
Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2010 untuk masing-masing daerah
didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN
dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2010.
Pasal 3
(1) Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29
WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar
Rp10.928.026.055.002,00 (sepuluh triliun sembilan ratus dua puluh delapan
miliar dua puluh enam juta lima puluh lima ribu dua rupiah) dengan rincian
sebagai berikut:
a. Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN sebesar
Rp618.152.094.787,00 (enam ratus delapan belas miliar seratus lima puluh dua
juta sembilan puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah); dan
b. Dana Bagi Hasil PPh Pasal 21 sebesar Rp10.309.873.960.215,00
(sepuluh triliun tiga ratus sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta
sembilan ratus enam puluh ribu dua ratus lima belas rupiah).
(2) Rincian Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan
Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 untuk masing-masing daerah Tahun Anggaran 2010
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 4
Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan
Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) merupakan dasar penyaluran Triwulan IV.
Pasal 5
Penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29
WPOPDN dan PPh Pasal 21 dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri
Keuangan mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke
daerah.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai
berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.07/2009 tentang Alokasi
Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2010
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
10/PMK.07/2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar