SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-37/PJ/2010 TANGGAL 10 MARET 2010
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-8/PJ/2010
TENTANG SAAT TERUTANGNYA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH DARI PUSAT KE CABANG ATAU SEBALIKNYA DAN
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH ANTAR CABANG
Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2010 tentang Saat Terutangnya Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Dari
Pusat Ke Cabang Atau Sebaliknya Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong
Mewah Antar Cabang.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai
berikut:
1. Dalam hal Pengusaha mempunyai lebih dari satu tempat pajak
terutang, baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, maka Pengusaha
tersebut harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada setiap tempat pajak
terutang, kecuali dilakukan pemusatan tempat pajak terutang.
2. Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh
Pengusaha Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang
Kena Pajak yang tergolong mewah antar cabang, terutang Pajak Pertambahan Nilai.
3. Dalam hal pusat atau cabang yang menyerahkan Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah adalah Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang
Kena Pajak yang tergolong mewah, atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada angka (2) belum terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
4. Saat terutangnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas
penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud pada
angka (3) ditetapkan pada saat penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dari
Pengusaha Kena Pajak pusat atau cabang kepada pihak lain.
5. Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku,
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-428/PJ./2002 tentang Saat
Terutangnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak
yang Tergolong Mewah Dari Pusat Ke Cabang atau Sebaliknya dan Penyerahan Barang
Kena Pajak yang Tergolong Mewah Antar Cabang, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
6. Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar