PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 31/PMK.03/2011 TANGGAL 28 PEBRUARI 2011
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/PMK.03/2007
TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA,
PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS
PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas
kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan masyarakat
berpenghasilan rendah untuk mendapatkan bantuan pembiayaan perumahan,
Pemerintah telah memberikan kebijakan berupa bantuan fasilitas likuiditas
pembiayaan perumahan;
b. bahwa dengan meningkatnya harga tanah dan bangunan,
pemberian fasilitas perpajakan atas rumah sederhana dan rumah sangat sederhana
dengan dasar harga rumah menjadi tidak memadai lagi, sehingga perlu dilakukan
penyesuaian batasan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dapat
diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang
Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok
Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas
Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang nomor 42 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
3. Peraturan Pemerintah nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan
atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu yang
Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4064) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 38 TAHUN
2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 79, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4302);
4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang
Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak
Tertentu;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang
Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok
Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas
Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2008;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA
ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/PMK.03/2007, TENTANG BATASAN RUMAH
SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA
MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS PENYERAHANNYA
DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana,
Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta
Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 80/PMK.03/2008, dengan mengubah ayat (1) dan menghapus ayat (2), sehingga
Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah
rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit
bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah, yang memenuhi ketentuan:
a. luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter
persegi);
b. harga jual tidak melebihi Rp70.000.000,00(tujuh puluh juta
rupiah); dan
c. merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri
sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak dimiliki.
(2) Dihapus.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar