PERATURAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR PER-33/PJ/2011
TANGGAL 11 NOPEMBER 2011
TENTANG
BADAN/LEMBAGA YANG
DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT
ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI
PENGHASILAN BRUTO
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
Menimbang :
bahwa sehubungan
dengan banyaknya pertanyaan dari Wajib Pajak mengenai badan/lembaga sebagai
penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto, perlu menetapkan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh
Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang
Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4893);
2. PERATURAN PEMERINTAH nomor 60 TAHUN
2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat
Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5148);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan
yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-6/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran
atas Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan
dari Penghasilan Bruto;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK TENTANG BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH
PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG
SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.
Pasal 1
(1) Badan/Lembaga sebagai penerima zakat
atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto adalah badan/lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh
Pemerintah.
(2) Badan/Lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 2
Untuk badan/lembaga
selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) akan ditetapkan lebih lanjut
setelah badan/lembaga lain tersebut disahkan oleh Pemerintah.
Pasal 3
Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 11
November 2011
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
ttd
A. FUAD RAHMANY
Lampiran
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Nomor : PER-33/PJ/2011
Tanggal : 11
November 2011
Tentang : BADAN/LEMBAGA
YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA
ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI
PENGHASILAN BRUTO
Badan/Lembaga sebagai
penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto adalah:
1. Badan Amil Zakat Nasional berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 tanggal 17 Januari 2001;
2. Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai
berikut:
a. LAZ
Dompet Dhuafa Republika berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 439 Tahun
2001 tanggal 8 Oktober 2001;
b. LAZ
Yayasan Amanah Takaful berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 440 Tahun 2001
tanggal 8 Oktober 2001;
c. LAZ
Pos Keadilan Peduli Umat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 441 Tahun
2001 tanggal 8 Oktober 2001;
d. LAZ
Yayasan Baitulmaal Muamalat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 481 Tahun
2001 tanggal 7 November 2001;
e. LAZ
Yayasan Dana Sosial Al Falah berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 523
Tahun 2001 tanggal 10 Desember 2001;
f. LAZ
Baitul Maal Hidayatullah berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 538 Tahun
2001 tanggal 27 Desember 2001;
g. LAZ
Persatuan Islam berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 552 Tahun 2001
tanggal 31 Desember 2001;
h. LAZ
Yayasan Baitul Mal Umat Islam PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 330 Tahun 2002 tanggal 20 Juni 2002;
i. LAZ
Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor
406 Tahun 2002 tanggal 7 September 2002;
j. LAZ
Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 407
Tahun 2002 tanggal 17 September 2002;
k. LAZ
Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Agama
Nomor 445 Tahun 2002 tanggal 6 November 2002;
l. LAZ
Baitul Maal wat Tamwil berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 468 Tahun 2002
tanggal 28 November 2002;
m. LAZ
Baituzzakah Pertamina berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 313 Tahun 2004
TANGGAL 24 Mei 2004;
n. LAZ
Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid (DUDT) berdasarkan Keputusan Menteri Agama
Nomor 410 Tahun 2004 tanggal 13 Oktober 2004;
o. LAZ
Yayasan Rumah Zakat Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 42
Tahun 2007 tanggal 7 Mei 2007;
3. Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah
(LAZIS) sebagai berikut:
a. LAZIS
Muhammadiyah berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 457 Tahun 2002 tanggal
21 November 2002;
b. LAZIS
Nahdiatul Ulama (LAZIS NU) berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nmoor 65 Tahun
2005 tanggal 16 Februari 2006;
c. LAZIS
Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI) berdasarkan Keputusan Menteri
Agama Nomor 498 Tahun 2006 tanggal 31 Juli 2006;
4. Lembaga Sumbangan Agama Kristen
Indonesia (LEMSAKTI) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Kristen Kementerian Agama Nomor DJ.III/KEP/HK.00.5/290/2011 tanggal
15 Juli 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar